PPATK: Wali Kota Madiun Tersangka, Laporan dari Kami
- VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur
VIVA.co.id - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengatakan nama Wali Kota Madiun, Bambang Irianto, tersangka dugaan korupsi dalam pembangunan Pasar Besar di Madiun tahun 2009 hingga tahun 2012 memang masuk ke dalam daftar pemilik rekening 20 kepala daerah.
"Kami pernah memberi data tentang kepala daerah kepada KPK dan kejaksaan. Di antara yang sekarang tersangka itu, seingat saya mayoritas dari kami awalnya. Ya (termasuk nama wali kota Madiun)," kata Yusuf di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 18 Oktober 2016.
Saat ditanya soal total keseluruhan jumlah kepala daerah yang dicurigai memiliki rekening gendut, ia enggan menyebutkannya. Tapi Yusuf memastikan mayoritas penetapan tersangka kasus dugaan rekening gendut dari aparat penegak hukum bermula dari penelusuran lembaganya.
"Tapi bermula dari laporan kami. Mereka tindaklanjuti dan ketemulah simpul-simpulnya," kata Yusuf.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun, Bambang Irianto sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pembangunan Pasar Besar di Madiun tahun 2009 hingga tahun 2012. Penetapan itu berdasarkan gelar perkara yang dilakukan KPK, merujuk koordinasi supervisi dengan Kejaksaan.
Bambang juga dijerat karena menerima gratifikasi. Padahal patut diduga itu diberikan berkaitan dengan jabatan atau kewenangan sebagai Wali Kota Madiun periode 2009-2014. (ase)