Inti Gugatan Praperadilan Irman Gusman

Sidang praperadilan kasus Irman Gusman.
Sumber :
  • VIVA/Irwandi

VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman yang melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Selasa, 25 Oktober 2016, pekan depan.

Irman Gusman Lolos jadi Anggota DPD RI dari Sumatera Barat Hasil PSU

Penundaan itu dilakukan lantaran KPK selaku pihak termohon berhalangan hadir pada sidang yang dijadwalkan digelar hari ini, Selasa, 18 Oktober 2016.

Tim kuasa hukum Irman Gusman, Maqdir Ismail, menuturkan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh kliennya itu pada intinya terkait penetapan tersangka dan juga prosedur penangkapan dan penahanan terhadap Irman yang dilakukan oleh KPK. Namun, Maqdir belum bisa menerangkan secara rinci lantaran tahap pembacaan permohonan praperadilan belum digelar.

KPU Umumkan Irman Gusman Kembali ke Senayan, Eks Ketua MK Minta Hormati Pilihan Masyarakat Sumbar

"Saya kira yang pokok adalah berkenaan dengan soal penangkapan Irman ini yang saya kira sesuatu yang kami persoalkan secara keras. Karena bagaimana pun juga ini kan keterangan simpang siur mengenai persoalan ini," kata Maqdir Ismail usai penundaan sidang di PN Jakarta Selatan.

Maqdir menambahkan, permohonan praperadilan tersebut juga lebih banyak menyangkut prosedural di dalam penangkapan maupun penanganan kasus itu oleh KPK. Tak hanya itu, menurut dia, di dalam permohonan kliennya hanya sedikit menyentuh terkait pokok perkara

KPU Sumbar Resmi Umumkan Hasil PSU DPD RI, Irman Gusman Kembali ke Senayan

Dia juga menyebut, terkait penangkapan yang dilakukan oleh KPK terhadap kliennya itu juga akan diuji apakah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau tidak.

"Masalah prosedural tentu saja mungkin sedikit ada mengenai pokok perkara, tapi lebih kepada proseduralnya itu yang kami sampaikan. Penangkapan dini hari itu sesuai dengan ketentuan Undang-undang atau tidak, itu salah satu contoh. Apakah boleh orang misalnya diselidiki untuk perkara orang lain kemudian ditangkap. Ini kan yang enggak benar," ucap Maqdir.

"Apalagi Undang-undang memungkinkan orang menerima sesuatu yang mereka tidak ketahui. Begitu dia ketahui dia punya hak untuk melapor selama 30 hari. Nah ini yang tidak diberi kesempatan oleh KPK kepada Pak Irman, itu yang pokok.”

Dia juga menyebut bahwa Irman Gusman tidak pernah mengetahui bingkisan yang dikasih oleh Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto, berisi uang. Dia mengatakan Irman mengetahui hal itu setelah petugas KPK masuk ke rumah.

Selain itu, Maqdir juga membantah informasi kalau duit Rp100 juta yang ada dalam bingkisan yang diterima Irman buat membeli mobil. Maqdir menyatakan tidak mungkin kliennya transaksi pembelian mobil tengah malam. Apalagi duitnya cuma Rp100 juta.

"Kalau itu tidak direncanakan (penangkapan) secara dini. Dan itu saya kira pokok masalahnya," ucap Maqdir.

Seperti diketahui, Irman Gusman telah secara resmi mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada 29 September 2016, pekan lalu. Pengajuan permohonan praperadilan itu salah satunya menguji sah tidaknya penetapan tersangka terhadap Irman.

Pengajuan permohonan tersebut didaftarkan oleh kuasa hukum Irman dan telah diregistrasi oleh bagian kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 129/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel.

Saat ini, Irman tengah menjalani penahanan di rumah tahanan KPK yang berada di Pomdam Guntur Jaya, Manggarai, Jakarta Selatan.

Irman ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai tertangkap tangan oleh KPK terkait kasus dugaan suap rekomendasi kuota distribusi gula impor di Padang, Sumatera Barat, Sabtu, 17 September 2016. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya