Menteri PANRB Keluarkan Edaran Anti Pungli
- VIVA/Raudhatul Zannah
VIVA.co.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur, telah mengeluarkan surat edaran terkait pemberantasan pungutan liar. Hal ini sesuai perintah Presiden Joko Widodo untuk segera menghapuskan praktik pungli dari semua sektor layanan masyarakat.
Surat edaran ini ditujukan kepada semua kementerian/lembaga negara, termasuk TNI, Polri, kepala daerah, sampai pimpinan lembaga non struktural.
Asman menjelaskan, surat edaran itu mengatur sejumlah langkah yang harus dilakukan untuk memberantas pungli diantaranya, mengidentifikasi area rawan pungli, dan mengambil langkah efektif untuk memberantasnya.
"Menindak tegas aparatur sipil negara yang terlibat pungli, dan melakukan investigasi lebih mendalam untuk menjaring keterlibatan oknum-oknum lain," kata Asman di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Oktober 2016.
Untuk itu, Kementerian PANRB mengajak semua pimpinan lembaga pemerintah untuk mengembangkan sistem pelayanan berbasis pada teknologi informasi, guna mengurangi pertemuan antara pemberi layanan dengan masyarakat.
Kemudian, dari segi pengawasan, pimpinan harus meningkatkan sistem pengawasan internal, untuk mencegah terjadinya praktik pungli. "Harus dilakukan upaya meningkatkan integritas aparatur sipil negara di lingkungan masing-masing," ujarnya.
Selanjutnya, Menteri PANRB meminta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan agar berkoordinasi dan bersinergi dengan Aparat Internal Instansi Pemerintah di kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah untuk melakukan quality assurance atas kegiatan APIP terkait pemberantasan pungli.
"Kami mengharapkan seluruh pemimpin instansi pemerintah untuk secara tegas melaksanakan langkah-langkah pemberantasan pungli, sebagai bagian dari upaya konkret pelaksanaan reformasi birokrasi," katanya. (ase)