Menteri PANRB Keluarkan Edaran Anti Pungli

Menpan-RB Asman Abnur
Sumber :
  • VIVA/Raudhatul Zannah

VIVA.co.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur, telah mengeluarkan surat edaran terkait pemberantasan pungutan liar. Hal ini sesuai perintah Presiden Joko Widodo untuk segera menghapuskan praktik pungli dari semua sektor layanan masyarakat.

Cerita Ganjar Bikin Aplikasi Lapor Gub Gegara Aduan Pungli

Surat edaran ini ditujukan kepada semua kementerian/lembaga negara, termasuk TNI, Polri, kepala daerah, sampai pimpinan lembaga non struktural.

Asman menjelaskan, surat edaran itu mengatur sejumlah langkah yang harus dilakukan untuk memberantas pungli diantaranya, mengidentifikasi area rawan pungli, dan mengambil langkah efektif untuk memberantasnya.

Mahfud MD Klaim Prakti Pungli di Indonesia Sudah Sangat Berkurang

"Menindak tegas aparatur sipil negara yang terlibat pungli, dan melakukan investigasi lebih mendalam untuk menjaring keterlibatan oknum-oknum lain," kata Asman di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Oktober 2016.

Untuk itu, Kementerian PANRB mengajak semua pimpinan lembaga pemerintah untuk mengembangkan sistem pelayanan berbasis pada teknologi informasi, guna mengurangi pertemuan antara pemberi layanan dengan masyarakat.

Viral 2 Anggota PJR Polda Metro Pungli di Jagorawi, Ini Kata Dirlantas

Kemudian, dari segi pengawasan, pimpinan harus meningkatkan sistem pengawasan internal, untuk mencegah terjadinya praktik pungli. "Harus dilakukan upaya meningkatkan integritas aparatur sipil negara di lingkungan masing-masing," ujarnya.

Selanjutnya, Menteri PANRB meminta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan agar berkoordinasi dan bersinergi dengan Aparat Internal Instansi Pemerintah di kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah untuk melakukan quality assurance atas kegiatan APIP terkait pemberantasan pungli.

"Kami mengharapkan seluruh pemimpin instansi pemerintah untuk secara tegas melaksanakan langkah-langkah pemberantasan pungli, sebagai bagian dari upaya konkret pelaksanaan reformasi birokrasi," katanya. (ase)

Tangkapan layar (screenshot) video yang memperlihatkan siswa SMA Negeri 8 Mataram, Nusa Tenggara Barat, dipungut uang parkir di sekolah itu.

Pungut Uang Parkir ke Siswa, Kepala Sekolah di Mataram Didemo

SMAN 8 Mataram, NTB, diduga melakukan pungutan liar terhadap para siswa berupa membebankan tarif parkir masuk sekolah berjumlah Rp2 ribu hingga Rp5 ribu.

img_title
VIVA.co.id
19 Januari 2022