Pemerintah Akan Bahas Nasib Pabrik Semen di Rembang
- VIVA.co.id/Dwi Royanto
VIVA.co.id – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah melaporkan ke Presiden Joko Widodo hasil putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai Peninjauan Kembali gugatan izin pendirian pabrik semen oleh petani Rembang.
"Saya kemarin ditanya pak Presiden dan saya laporkan kondisi itu. Kemungkinan Jakarta (presiden) juga akan mengundang Semen Indonesia dan Menteri BUMN," kata Ganjar di kantornya, Selasa, 18 Oktober 2016.
Keperluan Presiden mengundang kedua pihak itu adalah mencari solusi dari putusan hukum ini, serta kelanjutan pabrik semen itu di Rembang. Ganjar sebagai Tergugat I dan Semen Indonesia sebagai Tergugat II dalam gugatan ini, juga telah bertemu pascaputusan MA tersebut.
"Kita (PT Semen Indonesia dan gubernur) sama-sama tergugat. Kita konsolidasi apa-apa kemungkinan yang akan terjadi. Tapi semua enggak bisa jawab, kecuali kita bisa membaca apa bunyi putusannya," ujarnya.
Pada putusan PK ini, MA membatalkan izin pabrik semen di pegunungan Kendeng, Rembang. Putusan pada tanggal 5 Oktober 2016, itu  mengabulkan gugatan dan membatalkan objek sengketa terkait izin penambangan dan pembangunan pabrik semen Rembang tertanggal 7 Juni 2012 silam.
Gugatan ini diajukan secara resmi oleh Joko Prianto, mewakili petani Rembang, bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia.
Namun Ganjar menilai, putusan PK itu tak serta merta menghentikan pembangunan pabrik yang sudah mencapai 90 persen lebih ini. Selama salinan lengkap putusan itu belum mereka terima, pembangunan pabrik semen tetap bisa berjalan.
"Prosesnya kita masih menunggu, kalau sebelum mereka terima (salinan putusan), mereka masih punya hak. Dan (pembangunan) masih berjalan. Wong rencananya Desember dia (pabrik) operasi," tutur Ganjar.