Pejabat Kebumen Ditangkap KPK, Ganjar: Tobatlah
- Fajar Sodiq/Solo
VIVA.co.id – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo turut menyoroti perihal sejumlah pejabat di Kabupaten Kebumen yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu, 15 Oktober 2016 lalu. Lalu apa reaksi sang gubernur?
Ganjar berpandangan penangkapan pejabat di wilayahnya itu patut menjadi momentum pertobatan nasional dari perilaku korupsi.
"Ini serius dan harus ada pertobatan nasional. Kalau enggak tobat ya silahkan (risikonya). Karena pejabat kan sudah tanda tangan pakta integritas, kalau masih begitu (korup) enggak bisa, " kata Ganjar di Semarang, Senin 17 Oktober 2016.
Dari OTT di Kabupaten Kebumen, KPK menangkap enam orang, di antaranya Ketua Komisi A DPRD Kebumen Fraksi PDIP, Yudhy Tri Hartanto, Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata Sigit Widodo, anggota DPRD Kebumen Dian Lestari dan Suhartono, Sekda Kebumen, Adi Pandoyo serta Kepala Cabang PT OSMA Group Kebumen, Salim.
Dari enam orang tersebut, Yuddy dan Sigit kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK. Keduanya diduga terkait kasus suap ijin proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olaraga (Disdikpora) APBD perubahan Kabupaten Kebumen 2016. Sementara empat orang lagi masih berstatus saksi.
Ganjar menyebut, kasus yang menyeret sejumlah pejabat di Kebumen itu sangat mengerikan. Apalagi, tersangka dijanjikan fee 20 persen dari proyek senilai Rp4,8 miliar. "Itu edan-edanan. Dan dugaan saya ini akan dikembangkan (KPK) ke mana-mana. Maka pelajarannya tobat, setop. Apa tidak malu sama rakyat dan negara. Ini pelajaran bagi pejabat seluruhnya Jawa Tengah, " ujar Ganjar.
Menyinggung kasus Sekda Kebumen, Adi Pandoyo yang kini turut tersandung kasus itu, Politisi PDIP itu menyarankan agar Bupati Kebumen, Mohamaad Yahya Fuad segera menunjuk Pelaksana Harian (Plh). Hal itu agar kinerja pemkab dalam melayani masyarakat tidak terganggu.
Terkait sanksi, ia mengaku sempat berkonsultasi dengan Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Menurutnya, jika ada aparatur sipil negara (ASN) yang telah ditetapkan sebagai tersangka, harus dipecat secara tidak hormat.
“Tapi secara aturan terkait ASN, ternyata untuk memecatnya harus ada kajian yang rumit. Saya rasa Kemenpan harus memperbaiki PP ini agar ada efek jera,” ujar dia.
Mantan anggota komisi II DPR itu pun bersepakat bahwa sanksi tegas harus dijatuhkan partainya terkait korupsi Ketua Komisi A DPRD Kebumen Fraksi PDIP, Yudhy Tri Hartanto. "Kalau kena OTT ya sanksi partai tidak diberikan bantuan hukum dan dipecat," katanya.