Gubernur Jawa Timur Ikut Diperiksa Kasus Korupsi Aset BUMD?
- Tudji Martudji/VIVA.co.id
VIVA.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mempertimbangkan untuk memeriksa Gubernur provinsi setempat, Sukarwo, dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), BUMD Pemprov Jatim. Sukarwo akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim.
Rencana pemeriksaan Sukarwo disampaikan oleh Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, di sela-sela pemeriksaan mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, di kantor Kejati Jatim, Surabaya, pada Senin, 17 Oktober 2016. Dahlan diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Utama PT PWU tahun 2000-2010.
"Sekda-nya dulu Pak De Karwo ya? Kalau memang dibutuhkan keterangannya, nanti akan diperiksa juga. Siapa pun yang tahu penjualan aset PWU, kita mintai keterangan," kata Maruli.
Sementara ini, terang Maruli, saksi yang sudah diperiksa, di antaranya, ialah mantan Gubernur Jatim Imam Utomo, mantan Komisaris PT PWU Alim Markus, Sekdaprov Jatim saat ini Akhmad Sukardi, mantan Dirut PT PWU Dahlan Iskan, dan sejumlah mantan petinggi PWU lainnya.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan hari ini akan dilanjutkan besok Selasa, 18 Oktober 2016. Seharian diperiksa, mantan Dirut PT PLN itu hanya dicecar 38 pertanyaan seputar penjualan aset PWU semasa dia meminpin BUMD Pemprov Jatim itu tahun 2000-2010.
Maruli mengatakan, besok status hukum Dahlan akan ditentukan, apakah tetap sebagai saksi atau dinaikkan menjadi tersangka. "Finalnya besok. Sementara ini tersangka baru satu, mantan Kepala Biro Aset PWU, WW (Wishnu Wardhana)," ujarnya.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana, mengatakan bahwa pertanyaan yang diajukan ke Dahlan Iskan masih tingkat permukaan, belum mendalam ke inti materi kasus. "Masih permukaannya saja. Besok fokus ke inti permasalahan," katanya.
Sementara itu, Daud Budi Sutrisno, pengacara tersangka kasus ini, Wishnu Wardhana, menegaskan bahwa penjualan aset PWU yang dilakukan kliennya sudah sesuai prosedur. Ia mengakui penjualan aset tersebut atas perintah para direksi, termasuk Dirut PT PWU kala itu, Dahlan Iskan. "Karena itu kami bingung Kejaksaan mempermasalahkan itu," ucapnya.
Budi menjelaskan, dua aset PWU yang dipersoalkan oleh Kejaksaan. Yakni aset berupa bangunan senilai Rp17 miliar di Kediri, dan aset berupa lahan senilai Rp8 miliar di Tulungagung. "Penjualannya tahun 2003," ujarnya.
Untuk diketahui, kasus aset PWU diusut Kejati Jatim pada 2015 lalu. Diduga, terjadi penjualan dua aset PWU di Kediri dan Tulungagung yang dilaksanakan secara curang. Akibatnya, negara dirugikan. Penjualan terjadi pada tahun 2003, saat Dahlan menjadi Dirut PT PWU tahun 2000-2010.
Akhir Juni 2016, Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, meneken surat perintah penyidikan (sprindik) kasus tersebut. Kejaksaan sudah menetapkan mantan Manajer Aset PWU, Wishnu Wardhana, sebagai tersangka. Ketua DPC Partai Hanura Kota Surabaya itu kini mendekam di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.