Korban Aa Gatot Mengaku Lega Setelah Diperiksa BNN

C dan dr Titik Haryati memberikan keterangan kepada para wartawan di BNN
Sumber :
  • Afra Augesti

VIVA.co.id – Seorang wanita muda berinisial C yang mengaku menjadi korban kejahatan seksual dan penyalahgunaan obat terlalu Gatot Brajamusti, sudah menjalani proses rehabilitasi selama lebih dari 4 jam di ruang rehabilitasi Balai Laboratorium Narkoba BNN pada Senin, 17 Oktober 2016.

Hadiri Sidang, Gatot Brajamusti Diantar Pakai Ambulans

Korban C, akhirnya bisa memberikan pernyataan kepada wartawan. Dia didampingi Titik Haryati anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Iman Firmansyah selaku psikiater BNN sekaligus Kepala Bidang Rehabilitasi Medis. Dalam keterangan singkat, C mengaku senang dan sudah bisa memulai hidup normal. Menurut C, ini pertama kali dia melakukan rehabilitasi. 

"Perasaan aku sekarang sudah lega, senang deh pokoknya. Enggak ada parno-parno lagi, nggak ada rasa ngeri lagi." ujar C (26)

Cara Gatot Brajamusti Tipu Korban Agar Mau Disetubuhi

Sementara menurut Iman Firmansyah, proses rehabilitasi berjalan lancar dan C dapat menjawab semua pertanyaan yang diajukan tim pemeriksa. Meski sempat mengalami kelelahan, C mampu menyelesaikan semua rangkaian rehabilitasi dengan serius.

"Kelelahan pasti ada, itu pasti ada. Tapi karena semangat untuk sembuh, semangat untuk bangkit, semangat untuk baik kembali, dan semangat untuk mengurus anaknya, C bisa." ujar Iman.

Cabuli Anak, Gatot Brajamusti Divonis 9 Tahun Penjara

Selain itu, C dinyatakan negatif dari penggunaan narkotika. Selain C, masih ada enam korban lain yang akan menjalani pemeriksaan. Hingga saat ini, BNN dan KPAI belum melakukan pemeriksaan terhadap korban lain karena kesiapan psikis dan mental para korban untuk menjalani tes masih belum stabil.

Saat itu, C menjalani pemeriksaan bersama seorang korban lainnya berinisial B. Namun, B tidak mau memberikan keterangan apapun kepada para wartawan dan langsung pulang begitu keluar dari ruang pemeriksaan.

Laporan: Afra Augesti/ Jakarta
 

Gatot Brajamusti.

Dijerat Beragam Kasus, Gatot Brajamusti akan Dipenjara 20 Tahun

Selain kepemilikan senjata juga satwa liar.

img_title
VIVA.co.id
12 Juli 2018