Minta Dihukum Ringan, Pengacara Saipul Jamil Bawa Pendeta

Saipul Jamil bersama para pengacaranya
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Ichsan Suhendra

VIVA.co.id – Terdakwa kasus dugaan suap pengamanan atas putusan kasus Saipul Jamil, Berthanatalia, menghadirkan seorang pemuka agama ke dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 17 Oktober 2016. Seorang Pendeta bernama Marten Manulangi itu dihadirkan untuk menjadi saksi meringankan.

Eks Panitera Rohadi Positif COVID-19, Sidang Ditunda Sepekan

Kepada majelis hakim, Pendeta Marten tidak sama sekali bermaksud menyentuh pokok perkara Berthanatalia. Marten cuma minta agar hukuman pengacara Saipul Jamil tersebut bisa diputuskan dengan bijak.

"Dari hati saya secara pribadi, saya mohon Majelis Hakim memberikan putusan yang seringan-ringannya kepada Ibu Berthanatalia, agar dia bisa cepat bergabung kembali bersama jemaat Gereja yang lain," kata Pendeta Marten di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Lucas Minta KPK Buka Blokir Rekening

Bertha sendiri terlihat meneteskan air mata ketika Pendeta memohon kepada majelis hakim. Dari identitas yang diberi kepada majelis hakum, Marten merupakan pendeta yang memimpin jemaat di Gereja Toraja, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Selain sebagai jemaat di Gereja tersebut, Berthanatalia kata Marten, adalah pengurus dan pimpinan kelompok jemaat wanita.

Lucas Akan Tuntut Ganti Rugi Luar Biasa kepada KPK

Marten juga sempat menjelaskan bahwa Berthanatalia dan keluarganya adalah bagian dari anggota Gereja yang aktif dalam berkegiatan rohani. Diakui Marten di mata para jemaat Gereja, Berthanatalia tidak memiliki catatan buruk.

Ketua Majelis Hakim, Baslin Sinaga tidak merespon lebih atas permintaan Pendeta Marten tersebut. Dia hanya mengatakan supaya Marten mendoakan terdakwa tetap kuat dalam menjalani persidangan.

"Agar bapak mendokan terbaik untuk para terdakwa," kata Baslin.

Pada perkara ini, Jaksa KPK mendakwa kakak pedangdut Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, dan dua pengacaranya, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji, menyuap ketua majelis hakim yang menangani perkara kasus pencabulan yang menjerat Saipul, Ifa Sudewi, dan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi sebesar Rp250 juta.

(ren)

Rohadi dalam persidangan

Kasus Suap-TPPU, Eks Panitera PN Jakut Rohadi Divonis 3,5 Tahun Bui

Rohadi divonis 3,5 tahun penjara atas perkara suap, gratifikasi dan pencucian uang. Lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut

img_title
VIVA.co.id
14 Juli 2021