Jokowi Ditantang Terbitkan Keppres Baru Soal Kasus Munir
Senin, 17 Oktober 2016 - 19:01 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/ Lucky Aditya
VIVA.co.id – Gugatan terhadap Kementerian Sekretariat Negara terkait permohonan agar pemerintah segera mempublikasikan laporan Tim Pencari Fakta (TPF) atas kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib pada September 2004 telah dimenangkan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras). Permohonan itu diluluskan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) pekan lalu.
Hanya saja, dokumen hasil investigasi TPF atas pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu raib tak diketahui keberadaannya. Pemerintah berkilah tidak memiliki dokumen tersebut.
Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bahrain, mendesak agar penuntasan kasus Munir tidak berlarut-larut. Presiden Joko Widodo juga diminta berani menerbitkan surat keputusan presiden (Keppres) baru, mengganti Keppres lama yang diterbitkan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait dengan kewenangan dan masa tugas TPF.
Pertama, dengan Keppres itu, Presiden punya pilihan untuk kembali menghidupkan TPF atau tidak, guna melanjutkan proses penuntasan kasus Munir.
"Ketika TPF Munir dianggap masih ada, mereka harus dihidupkan dengan Keprres baru agar bisa terus melanjutkan penuntasan kasusnya," ujar Bahrain di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin 17 Oktober 2016.
Kedua, lewat Keppres itu, Presiden bisa hanya meminta TPF menyerahkan kembali dokumen hasil penyelidikan kematian aktivis HAM asal Kota Batu, Malang, Jawa Timur, tersebut.
"Jadi kalau TPF main datang serahkan ulang ya tidak mungkin, Anda siapa. Kalau itu dianggap bagian yang penting, maka Presiden harus keluarkan Keppres. Jadi pemerintah bisa meminta kembali kepada TPF untuk memberikan ulang dokumen hasil penyelidikan kematian Munir," ujarnya.
Bahrain juga berujar, Keppres itu penting untuk bisa menjadi landasan hukum bagi TPF, apakah mereka harus dihidupkan lagi, atau cukup Serahkan ulang dokumen itu kepada pemerintah.
"Kalau TPF menyerahkan lagi dokumen itu, siapa TPF? mereka kan hanya mantan, tugas mereka sudah selesai. Jadi kalau memang memungkinkan dan diberi ruang, diminta ulang oleh Presiden harus ada landasan hukumnya (Keppres). Jadi, jangan main dikasih saja, tidak bisa, ini kan bernegara. Jadi Keppresnya dirubah dulu, atau itu diperbaruhi," ungkap dia.
"Kalau perlu dihidupkan lagi TPF itu untuk proses penuntasan kasus, sehingga mereka bisa melanjutkan lagi pencarian fakta. Lebih keren lagi itu. Kalau itu kan legal," tambahnya.
Untuk itu, Bahrain menegaskan bahwa, guna mengakhiri polemik yang ada, maka Presiden perlu segera menerbitkan Keppres baru, pengganti Keppres Nomor 111 tahun 2004 tentang pembentukan TPF kasus pembunuhan Munir.
"Perlu perubahan Keprres yang pernah dikeluarkan. Keppres dirubah dengan Keppres. Presiden saja ngomong di mimbar sudah jadi simbol negara. Lah ini barang yang ada Keppres, kok bisa hilang. Kita kayak main-main saja," tegas dia.
(ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Ketika TPF Munir dianggap masih ada, mereka harus dihidupkan dengan Keprres baru agar bisa terus melanjutkan penuntasan kasusnya," ujar Bahrain di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin 17 Oktober 2016.