Dua Pekan, 101 Polisi Tertangkap Tangan Lakukan Pungli
- VIVA/Bayu Januar
VIVA.co.id – Kepolisian mencatat, dari 81 kasus terdapat 101 anggota polisi melakukan pungutan liar. Temuan ini berada di berbagai kesatuan, baik itu Kepolisian Resor maupun Kepolisian Daerah.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Polisi Martinus Sitompul mengatakan, temuan anggota Polri yang melakukan pungli dilakukan sejak tanggal 1 hingga 16 Oktober 2016.
"Bidang Profesi dan Pengamanan terus bekerja untuk melakukan penindakan penyalagunaan wewenang dalam kaitan pungutan liar ini," kata Martinus Sitompul di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2016.
Martinus menjelaskan, anggota Korps Bhayangkara yang melakukan pungutan liar dari berbagai macam tempat.
"Kasus ini mulai ada yang menjadi calo di pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) ada terkait pungli di jalan, terkait pemerasan, sehingga semua dilakukan penindakan," ujarnya.
Kemudian, kata Martinus, anggota polisi yang paling banyak melakukan pungutan liar di wilayah Polda Metro Jaya sebanyak 33 orang. Sedangkan urutan kedua anggota yang melakukan pungli di Jambi 10 orang, dan di Polda Sumatera Utara sebanyak 9 orang. "Yang paling banyak 33 kasus, 33 orang di Polda Metro Jaya," ujarnya.
Oleh karena itu, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Brigadir Jenderal Polisi Idham Aziz telah menginstruksikan jajaran Propam Polda melakukan pengusutan anggota polisi yang melakukan penyelahgunaan wewenang termasuk pungli tersebut.
"Apabila tidak terungkap tentu ada evaluasi sendiri bagi Kabid Propam di jajaran polda," katanya.