Imigrasi Jateng Deportasi 100 WNA, Paling Banyak Timor Leste

Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Jateng, Muhammad Diah
Sumber :
  • viva.co.id/Dwi Royanto

VIVA.co.id – Sebanyak 100 warga asing asal sejumlah negara terpaksa dideportasi ke negara asalnya oleh Kantor Kementerian Hukum dan HAM wilayah Jawa Tengah. Dari jumlah itu, terbanyak merupakan warga negara asal Timor Leste – yang dulu bernama provinsi Timor-Timur saat masih bagian dari Indonesia.

9,1 Juta Pemudik Diprediksi Masuk Jateng saat Libur Natal dan Tahun Baru

Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Jateng, Muhammad Diah, mengatakan, 100 warga asing yang dideportasi merupakan hasil penindakan sejak bulan Januari hingga Oktober 2016.

Ia menyebut, upaya deportasi lantaran warga asing yang tinggal di 35 kabupaten di Jateng telah melanggar Pasal 71 jo 116 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Mulai dari pelanggaran izin tinggal, perjalanan tanpa dokumen perjalanan serta melampaui izin tinggal.

Kepala BMKG Sebut Eskalasi Cuaca Ekstrem di Jateng Menguat, Waspada Potensi Bencana!

"Rata-rata tidak bisa menunjukkan dokmen keimigrasian dan melanggar izin tinggal. Mereka kami lakukan  operasi mendadak secara rutin, " kata Diah di Semarang, Senin, 17 Oktober 2016.

Diah menyebut, dari 100 warga asing yang telah dideportasi tersebar di enam kantor imigrasi di Jawa Tengah. Jumlahnya meliputi Kota Semarang 4 orang, Surakarta 12 orang, Cilacap 10 orang, Pati 54 orang, Pemalang 11 orang dan Wonosobo 9 orang.

Andika Perkasa-Hendrar Prihadi Gugat Hasil Pilkada Jateng ke MK

"Paling banyak merupakan WNA asal Timor-Timur. Ada 37 mahasiswa yang magang di perusahaan Kabupaten Pati kita deportasi karena izinnya tak sesuai kegiatan, " ujarnya.

Diah menambahkan, potensi pelanggaran warga asing di wilayahnya memang cukup besar. Apalagi Jawa Tengah sendiri cukup menarik bagi orang asing yang datang maupun tinggal. Indikator itu karena peluang investasi yang besar, banyaknya sektor pariwisata serta kemudahan pemerintah terkait bebas visa di 169 negara, termasuk Indonesia.

"Makanya indikator itu harus disertai dengan  pengawasan ekstra untuk penindakan hukum. Salah satunya kita bentuk tim pengawasan orang asing di seluruh kantor imigrasi, " ujarnya.

(ren)

Audiensi korban perbudakan seksual anak di Surakarta ke DPR RI

DPR Minta Kapolda Jateng Usut Kasus Perbudakan Seksual Anak di Surakarta yang Terkatung-katung Sejak 2017

Komisi III DPR RI menerima audiensi pihak korban dugaan perbudakan seksual dan penyiksaan terhadap anak-anak dan perempuan di Surakarta.

img_title
VIVA.co.id
19 Desember 2024