Imigrasi Jateng Deportasi 100 WNA, Paling Banyak Timor Leste
- viva.co.id/Dwi Royanto
VIVA.co.id – Sebanyak 100 warga asing asal sejumlah negara terpaksa dideportasi ke negara asalnya oleh Kantor Kementerian Hukum dan HAM wilayah Jawa Tengah. Dari jumlah itu, terbanyak merupakan warga negara asal Timor Leste – yang dulu bernama provinsi Timor-Timur saat masih bagian dari Indonesia.
Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Jateng, Muhammad Diah, mengatakan, 100 warga asing yang dideportasi merupakan hasil penindakan sejak bulan Januari hingga Oktober 2016.
Ia menyebut, upaya deportasi lantaran warga asing yang tinggal di 35 kabupaten di Jateng telah melanggar Pasal 71 jo 116 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Mulai dari pelanggaran izin tinggal, perjalanan tanpa dokumen perjalanan serta melampaui izin tinggal.
"Rata-rata tidak bisa menunjukkan dokmen keimigrasian dan melanggar izin tinggal. Mereka kami lakukan operasi mendadak secara rutin, " kata Diah di Semarang, Senin, 17 Oktober 2016.
Diah menyebut, dari 100 warga asing yang telah dideportasi tersebar di enam kantor imigrasi di Jawa Tengah. Jumlahnya meliputi Kota Semarang 4 orang, Surakarta 12 orang, Cilacap 10 orang, Pati 54 orang, Pemalang 11 orang dan Wonosobo 9 orang.
"Paling banyak merupakan WNA asal Timor-Timur. Ada 37 mahasiswa yang magang di perusahaan Kabupaten Pati kita deportasi karena izinnya tak sesuai kegiatan, " ujarnya.
Diah menambahkan, potensi pelanggaran warga asing di wilayahnya memang cukup besar. Apalagi Jawa Tengah sendiri cukup menarik bagi orang asing yang datang maupun tinggal. Indikator itu karena peluang investasi yang besar, banyaknya sektor pariwisata serta kemudahan pemerintah terkait bebas visa di 169 negara, termasuk Indonesia.
"Makanya indikator itu harus disertai dengan pengawasan ekstra untuk penindakan hukum. Salah satunya kita bentuk tim pengawasan orang asing di seluruh kantor imigrasi, " ujarnya.
(ren)