Polisi Ringkus Penjual Kulit Harimau Sumatera
- viva.co.id/Putra Nasution
VIVA.co.id – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) meringkus tiga orang tersangka sindikat pedagang satwa liar yang dilindungi. Mereka kedapatan membawa kulit Harimau Sumatera, yang dijual senilai Rp70 juta.
Ketiga pelaku perdagangan kulit Harimau itu masing-masing bernama Edy Murdani (37), warga Jalan Puskesmas, Gang Mawar, Medan Sunggal, Kota Medan, Sunandar alias Asai (61), warga Jalan Brigjen Katamso, Medan, Kota Medan dan Budi alias Akheng (34), warga Jalan Berlian Sari, Medan Johor, Kota Medan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) dari Polda Sumut, Kombes Pol Toga Panjaitan, mengatakan ketiga tersangka ditangkap pada hari Jumat 14 Oktober 2016 lalu. Pelaku diciduk di Medan setelah polisi menyamar sebagai pembeli kulit harimau.
"Penangkapan dilakukan setelah anggota kita melakukan undercover buy," jelas Toga kepada wartawan di Markas Polda Sumut, Senin siang, 16 Oktober 2016.
Toga menuturkan proses penangkapan berawal saat petugas yang melakukan penyamaran. Kemudian, tersangka dan aparat kepolisian sebagai pembeli melakukan komunikasi hingga menjadwalkan transaksi dengan Edy di Hotel Madani, Medan.
Pria itu sepakat menjual kulit harimau seharga Rp70 juta. Selanjutnya, dilakukan transaksi. Jual-beli berlangsung di kamar 415 Hotel Madani. Tidak mau menunggu lama Edy langsung disergap. Setelah diinterogasi, dia mengaku membeli kulIt harimau dari seseorang bernama Udin di Kecamatan Tunom, Aceh Jaya.
"Kulit harimau dia beli Rp3 juta, sedangkan kulit tringgiling dibeli Rp1 juta," jelas Toga.
Selain itu, dari dalam mobil Toyota Avanza warna silver BK 1044 QO yang dikendarai Edy juga ditemukan 3 kilogram kulit tringgiling. Bagian satwa dilindungi ini rencananya dijual dengan harga Rp7 juta per kilogram.
Edy juga mengaku akan menjual bagian tubuh satwa dilindungi itu kepada Sunandar dan Budi. Keduanya pun tertangkap tangan saat melakukan transaksi. Petugas kembali menyita barang bukti berupa alat kelamin jantan rusa dilindungi, kulit ular, dan tempurung kura-kura.
"Beberapa yang dijual memang bukan bagian tubuh hewan dilindungi, tapi itu hanya kamuflase," jelas Toga.
Kini para tersangka bersama barang bukti, sudah diamankan di Polda Sumut guna proses penyidikan dan pengembangan untuk meringkus pelaku lainnya dalam sindikat perdagangan satwa liar dilindungi pemerintah ini.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d jo Pasal 40 ayat (2) dari UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
"Mereka disangka telah memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa itu. Ancamannya penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," kata Toga.
(ren)