Kejaksaan Agung Wajib Temukan Berkas TPF Kasus Munir
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA.co.id – Komisi Informasi Pusat telah mengabulkan gugatan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, agar pemerintah membuka hasil investigasi Tim Pencari Fakta terkait kasus pembunuhan atas aktivis Hak Asasi Manusia, Munir Said Thalib, pada September 2004.
Tim Pencari Fakta yang dibentuk pemerintah saat itu sudah memberi hasil kerja mereka. Namun, persoalannya, kini tak diketahui di mana dokumen hasil investigasi itu disimpan.
Meski belum diketahui dokumen ini hilang karena unsur kesengajaan atau keteledoran, anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu berpendapat, dokumen resmi seharusnya tak boleh hilang. Dia mendesak Kejaksaan Agung segera menemukannya kembali.
"Tentu Jaksa Agung kemudian melaksanakan pencarian itu. Ya harus ada limit waktunya, berapa lama mencari itu. Jangan sampai kemudian publik lupa lagi dengan kasus ini," ujar Masinton kepada VIVA.co.id di Senayan, Senin 17 Oktober 2016.
"Kejagung kan punya seluruh instrumen. Ya jangan lama-lama lah, paling lama dua minggu harus ketemu," lanjut dia.
Menurut Masinton, jika kemudian pemerintah menyatakan dokumen ini hilang, maka hal itu mencerminkan tidak adanya komitmen pemerintah terhadap kasus pelanggaran HAM di masa lalu.
"Pasti akan jadi pengaruh ke kepercayaan publik internasional terhadap pemerintah. Dokumen sudah diserahkan ke pemerintah secara resmi, tapi kok hilang," kata dia.
Masinton juga mengatakan, jika ada permintaan untuk menelusuri kembali kasus ini, maka wajib hukumnya menemukan lebih dulu dokumen tim itu. "Kemudian setelah itu, jika ada novum baru, ya berarti bisa diajukan ke pengadilan kembali," kata dia.
(ren)