Pembahasan Raperda Teluk Jakarta Tak Ganggu Penyidikan KPK
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau ikut campur soal pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta di DPRD DKI Jakarta. Pembahasan tidak akan mempengaruhi proses penyidikan yang berjalan saat ini.
"Kami tidak terganggu, lanjut atau tidak (bila pembahasan Raperda Reklamasi Jakarta diteruskan)," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat ditanya awak media di Gedung KPK hari ini.
Menurut Alexander, pengaturan mengenai reklamasi itu merupakan wewenang pemerintah pusat dan daerah. Tapi yang pasti, institusinya sudah memberi hasil kajian-kajian yang dinilai seiring visi pemberantasan korupsi berkaitan reklamasi dimaksud.
"Saya kira dari sisi KPK, sepanjang proses reklamasi itu dilakukan dengan mentaati kadiah-kaidah hukum yang ada, kenapa enggak. Silahkan saja. Yang jelas, KPK hanya konsen masalah korupsinya agar saat menyusun Raperda Reklamasi semua ketentuan dipatuhi. Itu saja," kata Alex.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, sebelumnya, meminta agar DPRD DKI Jakarta melanjutkan proses pembahasan dua Raperda terkait reklamasi Teluk Jakarta. DPRD DKI memoratorium pembahasan itu karena adanya pengusutan kasus dugaan suap di KPK.
(ren)