Suami Marwah Daud Absen Panggilan Polisi karena Sakit
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id - Selain Marwah Daud Ibrahim, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur juga memanggil Ibrahim Tajul, suami dari Marwah Daud. Namun, Ibrahim tidak memenuhi panggilan penyidik karena sakit. Hanya Marwah yang hadir di Polda Jatim, Surabaya, pada Senin, 17 Oktober 2016.
Marwah Daud dan Ibrahim Tajul dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan bermodus penggandaan uang dengan tersangka Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng. Selain keduanya, dipanggil pula lima pengikut Dimas Kanjeng yang berperan sebagai sultan atau koordinator.
"Hari ini lima saksi para sultan tersangka Taat menjalani pemeriksaan. Selain itu juga Ibu Marwah masih menjalani pemeriksaan. Sementara suaminya Ibu Marwah (Ibrahim Tajul) belum datang," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi RP Argo Yuwono.
Ibrahim, kata Argo, turut diperiksa sebagai saksi karena diketahui bahwa di Padepokan Dimas Kanjeng juga aktif sebagai salah satu koordinator. Sementara Marwah Daud diketahui sebagai Ketua Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng. "Kita tunggu sampai nanti hasil pemeriksaannya seperti apa," ujarnya.
Marwah Daud mengonfirmasi bahwa suaminya kini tengah sakit, karena itu kemungkinan tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan. "Suami saya sakit. Syarafnya kejepit. Sudah lama sakitnya," katanya saat istirahat dan hendak melaksanakan salat zuhur di musala Polda Jatim.
Marwah disebut-sebut berkaitan dengan Dimas Kanjeng karena namanya tertera sebagai Ketua Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng yang berkedudukan di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Padepokan itu diasuh Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng.
Dimas dan padepokannya jadi buah bibir setelah dia ditangkap aparat gabungan Polres Probolinggo dan Polda Jatim pada Kamis, 22 September 2016.Â
Dia disangka mengotaki pembunuhan dua anak buahnya, Ismail Hidayat dan Abdul Gani. Dimas juga ditetapkan sebagai tersangka penipuan bermodus penggandaan uang. Korbannya diperkirakan puluhan ribu orang dengan total kerugian korban sekira ratusan miliar rupiah, bahkan bisa triliunan rupiah.