Negara Rugi Rp500 Miliar akibat Kapal-kapal Asing Curi Ikan

Aparat RI menahan kapal penangkap ikan berbendera Malaysia beserta para awak setelah mereka ketahuan curi ikan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Berton SIregar

VIVA.co.id – Komando Armada RI Kawasan Barat (Armabar) TNI Angkatan Laut mengungkapkan data penangkapan kapal-kapal asing yang melakukan kegiatan ilegal di perairan wilayah barat Indonesia, terhitung sejak periode September hingga 16 Oktober 2016.

Panglima Koarmada I: Jumlah Pelanggaran Kapal Asing di Laut China Selatan Menurun

Selama periode tersebut, Armabar telah memeriksa lebih dari 150 kapal yang tidak memiliki dokumen lengkap. Dari 150 kapal itu,  21 diantaranya diproses hukum lebih lanjut karena terbukti bersalah.

Sementara khusus di bulan Oktober, ada 64 kapal yang ditangkap di perairan Indonesia, 11 diproses hukum dan 53 diizinkan berlayar kembali.

4 KRI TNI AL Siaga di Laut Natuna, KSAL: Kita Sering Tangkap Kapal Pencuri Ikan Vietnam

Panglima Armabar Laksamana Muda TNI Aan Kurnia mengatakan data tersebut memperlihatkan bahwa kasus terbesar yang terjadi di wilayah perairan barat adalah penangkapan ikan secara ilegal oleh kapal asing.

Aan menegaskan jajarannya serius dan berkomitmen untuk menangkap kegiatan-kegiatan ilegal di laut Indonesia, seperti illegal fishing, perompakan, tanker tanpa surat-surat, imigrasi, dan lain sebagainya.
 
"Kami, Armada laut, benar-benar akan serius dan berkomitmen dalam menegakkan hukum di laut," kata Laksda Aan saat jumpa pers di Mako Armabar, Senin, 17 Oktober 2016.

TNI AL Tangkap 2 Kapal Asing Berbendera Vietnam di Laut Natuna

Mantan Panglima Kolinlamil ini menyebut jumlah kerugian negara akibat kapal asing ilegal masuk ke wilayah perairan RI cukup fantastis. Pasalnya, perairan barat Indonesia dikenal strategis dan merupakan salah satu jalur perdagangan internasional.

"Kerugiannya banyak sekali, ya. Mendekati angka antara Rp200 hingga Rp500 miliar," ujarnya.

Selain illegal shipping, kerugian yang timbul akibat illegal fishing juga cukup parah. Hal tersebut karena tak jarang para nelayan menggunakan jaring trawl (pukat) yang sudah dilarang keras untuk menangkap ikan di laut.

"Mereka pakai trawl dan jenis ikan yang dicuri adalah campuran. Kasus terakhir, sebelum kapal tanker Singapura, kami menangkap dua Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam di Perairan Natuna, Kepulauan Riau," terang Aan.

Kedua kapal Vietnam itu ditangkap KRI Silas Papare 386 yang sedang berpatroli di wilayah tersebut. TNI AL lanjut Aan, akan terus mengupayakan penegakkan hukum di seluruh wilayah perairan di Indonesia dengan merespon cepat laporan warga, intelijen, dan penggunaan pesawat pengintai.

Jajarannya juga akan melakukan pengawasan intensif di titik-titik rawan dan memperkuat jumlah armada di sekitar perairan barat guna mencegah maraknya kapal asing masuk.

Laporan: Afra Augesti / Jakarta

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya