Setara Institute: Kejagung Punya Dokumen Kematian Munir
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Ketua Setara Institute Hendardi memastikan bahwa Kejaksaan Agung mempunyai dokumen hasil investigasi tim pencari fakta (TPF) kasus kematian aktivis Hak Asasi Manusia, Munir Said Thalib.
"Kejaksaan Agung pasti sudah punya dokumen itu. Dahulu ketika mengadili Pollycarpus juga Muchdi PR sebagai kelanjutan TPF memangnya Polri dan Jaksa Agung mengunakan dasar apa? Yang menjadi dasar utama kan laporan TPF," kata Hendardi di Jakarta, Minggu, 16 Oktober 2016.
Hendardi yang merupakan anggota tim pencari fakta (TPF) menegaskan, Kejaksaan Agung mustahil tidak mempunyai dokumen hasil investigasi TPF kematian Munir tersebut.
"Malas mencari saja atau tata kelola administrasi buruk. Lebih pantas mereka menanyakan pada SBY yang dahulu secara formil menerima laporan tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo berencana melakukan koordinasi dengan anggota TPF terkait masalah dokumen Munir yang dinyatakan hilang oleh Kementerian Sekretaris Negara.
"Kita sedang mencari, menghubungi, mereka yang dahulu duduk jadi anggota TPF," ujar Prasetyo.
Permintaan pencarian dokumen kematian aktivis HAM Munir Said Thalib itu atas perintah Presiden Joko Widodo. Hal itu berdasarkan keputusan Komisi Informasi Pusat yang memutuskan bahwa pemerintah wajib membuka dokumen investigasi kematian Munir ke Kementerian Sekretariat Negara.
Namun karena Kemensetneg tak memiliki dokumen itu, maka Jokowi meminta Kejaksaan Agung untuk menelusuri dokumen yang menginvestigasi kematian Munir saat dalam penerbangan dari Jakarta menuju Amsterdam, Belanda, pada September 2004.