KPK Tetapkan Seorang PNS dan Anggota DPRD Kebumen Tersangka

Penyidik KPK menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan terhadap anggota DPRD Kebumen, Minggu (16/10/2016)
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Nadlir

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan seorang anggota pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Kebumen Jawa Tengah bernama Sigit Widodo dan Ketua Komisi A DPRD Kebumen sebagai tersangka.

Sindir Capim KPK Johanis Tanak, Sahroni: Jangan Buat OTT Seperti Mainan!

Keduanya terbukti dalam operasi tangkap tangan KPK pada Sabtu, 15 Oktober 2016, menjalankan praktik suap untuk proyek ijon pengadaan buku, alat peraga dan TIK di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) pada APBD Perubahan tahun 2016 senilai Rp4,8 miliar.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menyebutkan dalam OTT itu sebenarnya ada enam orang yang diamankan. Yakni, Yudi Tri Hartanto Ketua Komisi A DPRD Kebumen, Sigit Widodo pegawai negeri sipil (PNS) Kebumen. Lalu, Dian Lestari Anggota DPRD Kebumen, Suartono Anggota DPRD Kebumen, Andi Pandoyo Sekretaris Daerah Kebumen, dan Salim kepala cabang perusahaan Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) Grup cabang Kebumen.

Alexander Marwata soal OTT: Nggak Mungkin Dihapus, karena Diatur UU

Sementara seorang lagi yakni, Hartoyo Direktur Utama OSMA yang berkantor di Jakarta masih menjadi buronan KPK dan Kepolisian.

"Setelah pemeriksaan 24 jam dan gelar perkara diputuskan meningkatkan status keduanya menjadi tersangka," kata Basaria di KPK, Minggu, 16 Oktober 2016.

Capim Agus: Jika Terpilih Jadi Pimpinan KPK, Saya tidak Fokus pada OTT

Dari pemeriksaan diketahui bahwa ada kesepakatan yakni pengusaha akan memberikan fee 20 persen dari Rp4,8 miliar atau Rp960 juta jika proyek di Disdikpora itu diserahkan kepada perusahaan OSMA. Namun, yang disepakati hanya Rp750 juta.

"Dalam OTT itu KPK menyita uang tunai Rp70 juta dan buku tabungan, serta bukti elektronik dari tangan dua tersangka sebagai bagian dari fee," kata Basaria.

Kedua tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap.

Keinginan Johanis Tanak Hilangkan OTT di KPK Dinilai Bahaya Bagi Masa Depan Pemberantasan Korupsi

Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Johanis Tanak, Dinilai bisa membahayakan pemberantasan korupsi di Indonesia, terkait keinginannya menghapus cara OTT

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024