Wiranto Bela Jaksa Agung Soal Penuntasan Kasus Munir
- VIVA.co.id/ Moh. Nadlir
VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo memerintahkan Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo, menuntaskan kasus kematian Munir Said Thalib.
Meski demikian, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto, meminta masyarakat memberi waktu Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk bekerja mencari keberadaan dokumen laporan Tim Pencari Fakta (TPF) atas kematian aktivis HAM tersebut.
"Kita tunggu saja, Jaksa Agung akan memproses. Tak usah berandai-andai, tak usah kira-kira. Tinggal tunggu saja berapa lama," ujar Wiranto di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat 15, Jakarta Pusat, Jumat 14 Oktober 2016.
Ia mengatakan, tak perlu ada desakan terhadap Kejagung. Sebab, Kejagung memahami dan siap atas tugas yang diperintahkan presiden.
"Jaksa Agung itu punya kaki, kendaraan. Tak usah didorong-dorong, sudah tahu tugasnya," kata dia.Â
Diketahui, putusan majelis hakim Komisi Informasi Pusat (KIP) menyatakan, dokumen TPF adalah informasi yang boleh diakses oleh publik.Â
Jika keputusan ini nantinya tidak ditaati, maka pemerintah bisa diberi sanksi pidana, seperti yang diatur dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.
TPF sendiri telah dibentuk pada 23 Desember 2004 dan dipimpin oleh Brigadir Jenderal Polisi (Purn) Marsudi Hanafi, serta beranggotakan sejumlah aktivis.Â
Usai TPF dibubarkan, hasil penyelidikan diserahkan ke pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono pada 24 Juni 2005. Namun hingga hampir 12 tahun, temuan itu tak kunjung diungkap ke publik.