Kontras Desak Jokowi Umumkan Hasil TPF Kasus Munir
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
VIVA.co.id – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan mendesak Presiden Joko Widodo mengumumkan status dokumen Tim Pencari Fakta kasus pembunuhan terhadap aktivis HAM Munir Said Thalib pada September 2004. Haris Azhar, selaku Koordinator Kontras, meminta pemerintah memiliki komitmen yang sama mengenai keberadaan dokumen tersebut.
"Persoalan kasus Munir ini bukan laporan siapa yang pegang, tapi ini kewajiban negara. Negara harus mengumumkan kepada publik," katanya di kantor Kontras, Jakarta Pusat, Jumat, 14 Oktober 2016.
Haris pun menyayangkan sikap Sekretariat Negara sebagai pihak termohon dalam gugatan di Komisi Informasi Pusat, karena justru menuding lembaga lain sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap dokumen itu.
"Saya prihatin dengan sikap pemerintah hari ini, malah mau nunjuk Jaksa Agung," tuturnya.
Sebagai pihak pemohon dalam gugatan ini, Kontras meminta Jokowi segera mengumumkan hasil investigasi TPF. "Kami mendesak ke Presiden, tolong anda umumkan, statusnya apa, dan apa yang anda akan lakukan dengan dokumen tersebut?" pinta Haris.
Sebab, putusan Majelis Komisioner KIP menyatakan informasi hasil investigasi TPF kasus pembunuhan Munir, harus disampaikan termohon Kementerian Sekretariat Negara pada publik.
"Ini bukan kepentingan Kontras, bukan kepentingan Suciwati dan anak-anaknya, tapi perlu untuk diberitahu kepada publik. Kekhawatiran kami ada nama-nama lain yang luput dalam dokumen tersebut," ujar salah satu kuasa hukum Kontras, Putri Kanesia, pada kesempatan ini.
Sebelumnya MK KIP dalam amar putusannya menyatakan, Pemerintah Republik Indonesia untuk segera mengumumkan secara resmi hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir kepada masyarakat.
Kemudian alasan pemerintah belum mengumumkan hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir sebagaimana tercantum dalam penetapan Kesembilan Keppres No. 111 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir, merupakan informasi yang wajib diumumkan pada publik.
Selain itu, memerintahkan termohon mengumumkan informasi ini dengan mengungkapkannya lewat media yang dikelola termohon.Â
MK KIP juga memerintahkan Sekretariat Negara untuk menjalankan kewajibannya sesuai Undang-Undang KIP sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
(ren)