Fuad Amin Dicopot dari Keanggotaaan DPRD Bangkalan
- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id – Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan Fuad Amin Imron resmi dicopot keanggotannya di DPRD Kabupaten Bangkalan, Kamis 13 Oktober 2016. Itu berdasarkan surat keputusan pemberhentian tetap yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Timur (Jatim), Soekarwo.
Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Umum Setdaprov Jatim, Suprianto mengatakan, surat keputusan itu bernomor 171.433/1098/011/2016 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Bangkalan atas nama R.KH. Fuad Amin, S.pd.
Sedangkan, yang menjadi dasar pemberhentiannya adalah Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD.
Menurutnya, dalam aturan itu disebutkan, seorang anggota DPRD dapat diberhentikan jika mengalami tiga kondisi. Di antaranya meninggal dunia, terbukti bersalah melakukan tindakan pidana, dan diberhentikan dari partai.
"Lalu, selanjutnya surat itu nantinya diserahkan kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Bangkalan, dan Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab Bangkalan," kata Supriono, di Surabaya, Kamis 13 Oktober 2016.
Selain itu, surat itu juga akan ditembuskan kepada DPRD Kabupaten Bangkalan, Bupati Bangkalan, Pimpinan DPRD Kabupaten Bangkalan, DPC Partai Gerindra Kabupaten Bangkalan, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Mengenai siapa yang akan menggantikannya, biarkan partai asal anggota DPRD itu yang melakukan prosesnya," ujar Suprianto.
Saat ini Fuad Amin ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung. Fuad dieksekusi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah permohonan kasasinya diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Fuad Amin, dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan. Fuad Amin dinyatakan oleh Majelis Hakim terbukti menerima uang dari PT Media Karya Sentosa sebanyak Rp 15,650 miliar.