Satgas Saber Pungli Awasi Semua Tempat Pelayanan Publik

Ilustrasi
Sumber :
  • istimewa

VIVA.co.id – Satuan tugas sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) yang segera dibentuk oleh pemerintah, akan mengawasi semua layanan publik di kementerian/lembaga yang ada, baik pusat maupun daerah.

Cerita Ganjar Bikin Aplikasi Lapor Gub Gegara Aduan Pungli

Asisten Deputi Materi Hukum Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Heni Susilo Wardoyo mengatakan, mekanisme pengawasannya saat ini sedang dikaji dan disusun. 

"Itu yang sedang dipolakan," ujar dia di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat 15, Jakarta Pusat, Kamis 13 Oktober 2016.

Mahfud MD Klaim Prakti Pungli di Indonesia Sudah Sangat Berkurang

Ia menilai, sejatinya tak ada perbedaan antara layanan publik yang ada di pusat dan daerah yang digelar oleh kementerian/lembaga. Karenanya, cukup disinergikan saja.

"Intinya, di masing-masing kementerian/lembaga yang menyelenggarakan pelayanan di bidang umum. Kan sebenarnya (institusi di daerah) juga melakukan pelayanan di bidang yang sama. Nah, nanti itu akan saling bersinergi menginformasikan," ungkapnya.

Viral 2 Anggota PJR Polda Metro Pungli di Jagorawi, Ini Kata Dirlantas

Masyarakat nantinya, kata dia, juga akan diberikan kesempatan berpartisipasi memberikan laporan. "Di situ nanti, masyarakat juga akan berpartisipasi," kata dia.

Diketahui, fokus satgas Saber Pungli adalah pemberantasan pungli suap, penyelundupan, over capacity lembaga permasyarakatan, pelayanan hukum, serta pelayanan SIM, STNK, dan BPKB.

Satgas Saber Pungli nantinya juga akan spesifik menyasar kementerian/lembaga tertentu. Saat ini, kementerian/lembaga yang dinilai rawan pungli sedang dipetakan. (asp)

Tangkapan layar (screenshot) video yang memperlihatkan siswa SMA Negeri 8 Mataram, Nusa Tenggara Barat, dipungut uang parkir di sekolah itu.

Pungut Uang Parkir ke Siswa, Kepala Sekolah di Mataram Didemo

SMAN 8 Mataram, NTB, diduga melakukan pungutan liar terhadap para siswa berupa membebankan tarif parkir masuk sekolah berjumlah Rp2 ribu hingga Rp5 ribu.

img_title
VIVA.co.id
19 Januari 2022