Satgas Saber Sasar Kementerian-Lembaga Rawan Pungli

Ilustrasi
Sumber :
  • istimewa

VIVA.co.id – Satgas Saber (sapu bersih) pungutan liar (pungli) akan menyasar semua kementerian dan lembaga yang rawan akan tindak pungutan liar. Sesuai lima fokus satgas saber pungli, yakni pemberantasan pungli suap, penyelundupan, over capacity lapas, dan pelayanan hukum, serta pelayanan SIM, STNK, dan BPKB.

Cerita Ganjar Bikin Aplikasi Lapor Gub Gegara Aduan Pungli

Assisten Deputi Materi Hukum Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Heni Susilo Wardoyo mengatakan, satgas saber pungli nantinya juga akan spesifik menyasar kementerian/lembaga tertentu.

Hanya saat ini, seiring dengan pemetaan kementerian/lembaga yang rawan pungli, maka semua menjadi prioritas.

Mahfud MD Klaim Prakti Pungli di Indonesia Sudah Sangat Berkurang

"Secara spesifik itu nanti dipetakan," tegas Heni, di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat 15, Jakarta Pusat, Kamis 13 Oktober 2016.

Masyarakat nanti, kata dia , uga akan diberikan kesempatan berpartisipasi memberikan laporan. "Pokoknya, kalau di situ ada praktik itu, itulah sasarannya," ujar dia.

Viral 2 Anggota PJR Polda Metro Pungli di Jagorawi, Ini Kata Dirlantas

Masyarakat dapat melapor secara online dengan akunnya masing-masing. "Nanti, akan disediakan akun sendiri. Sarana-sarana, atau saluran itu nanti akan disiapkan," kata dia.

Tak berbeda, Menko Polhukam Wiranto mengatakan, mekanisme pelaporan dengan sistem online saat ini sedang digodok pihaknya. "Itu lagi kita garap," tegas Wiranto.

Dengan terlibatnya masyarakat, dia berharap, tidak ada lagi pungli yang tidak terpantau oleh Satgas Saber Pungli. "Nanti, tidak ada wilayah yang tidak terjamah oleh Satgas Saber Pungli. Namanya sapu bersih, jangan ada yang tersisa," ujar dia. (asp)

Tangkapan layar (screenshot) video yang memperlihatkan siswa SMA Negeri 8 Mataram, Nusa Tenggara Barat, dipungut uang parkir di sekolah itu.

Pungut Uang Parkir ke Siswa, Kepala Sekolah di Mataram Didemo

SMAN 8 Mataram, NTB, diduga melakukan pungutan liar terhadap para siswa berupa membebankan tarif parkir masuk sekolah berjumlah Rp2 ribu hingga Rp5 ribu.

img_title
VIVA.co.id
19 Januari 2022