Kejaksaan Dinilai Pantas Jadi Eksekutor Hukuman Kebiri

Ilustrasi/Suntik mati
Sumber :
  • REUTERS

VIVA.co.id – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau yang dikenal dengan Perpu Kebiri resmi menjadi Undang-undang (UU) setelah disepakati pada sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR).

Peredaran Sabu 'Qing Shan' Seberat 10 Kilogram Digagalkan Polres Batubara

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar, mengatakan bahwa kebiri merupakan tambahan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

"Dalam hal kebiri hukuman pokok dijalankan dahulu baru laksanakan hukuman kebiri tunggu pihak eksekutor minta bantuan, seperti hukuman mati kan minta pada Kepolisian," kata Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Oktober 2016.

Pria di Mempawah Tembak Kucing dengan Senapan Angin, Picu Amukan Masyarakat

Menurut Boy, bahwa dalam konteks hukuman kebiri yang menjadi eksekutor bagi pelaku kejahatan seksual terhadap korban di bawah umur tak lain adalah pihak Kejaksaan.

"Prinsipnya gini eksekutor (Kejaksaan) dalam penegakan hukum yang dijatuhkan," katanya.

Polisi Geruduk Kantor Desa Kohod Usai Kades Arsin Mangkir Panggilan Bareskrim

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan (PP) dan Perlindungan Anak (PA) Yohana Yembise mengatakan, peraturan pemerintah dari UU itu nanti akan mengatur mekanisme rehabilitasi sosial, hukuman kebiri dan pemasangan chip di tubuh pelaku termasuk masalah lain yang belum diatur dalam Perppu itu.

"Karena kami setelah itu akan melakukan sosilisasi ke mana-mana, pelatihan-pelatihan, training kepada aparat penegak hukum, hakim, jaksa, pengacara, agar bisa mengoptimalisasi tugas mereka yaitu mengangkat law enforcement," kata Yohana.

(ren)

Viral Mobil Mewah Ini Pakai Pelat Nomor Palsu Vulgar, Berujung Diamankan Polisi

Viral Mobil Mewah Ini Pakai Pelat Nomor Palsu Vulgar, Berujung Diamankan Polisi

Sebuah mobil mewah mendadak viral di media sosial setelah kedapatan menggunakan pelat nomor palsu dengan tulisan vulgar yang tak pantas. Kejadian itu berada di Malang.

img_title
VIVA.co.id
17 Februari 2025