KPK Selidiki Keterlibatan Hakim PN Jakpus atas Kasus Suap
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami dugaan suap penanganan perkara terhadap dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, menyusul munculnya nama Hakim Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya dalam dakwaan Ahmad Yani terkait suap pemulusan gugatan wanprestasi yang diajukan PT. Mitra Maju Sukses (PT MMS) terhadap PT Kapuas Tungal Persada (PT KTP).
"Fakta persidangan dapat menjadi bahan kajian penyidik lebih lanjut atas kasus dimaksudkan," kata Saut saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Kamis, 13 Oktober 2016.
Kendati demikian, ketika dikonfirmasi soal apakah KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut, Saut pun menegaskan akan mempelajari dakwaan terlebih dahulu.
"Dipelajari dulu, tidak mesti langsung harus (diperiksa), jadi harus didalami dulu kalau bukti-buktinya (sudah) solid," ujarnya.
Pada surat dakwaan atas karyawan Wiranatakusumah Legal dan Consultant, Ahmad Yani, dia disebut memberikan suap kepada dua Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Kedua Hakim itu adalah Partahi Tulus Hutapea serta Casmaya.
Partahi saat ini diketahui menjadi anggota majelis hakim yang menyidangkan perkara dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Keduanya disebut diberikan suap agar memenangkan PT Mitra Maju Sukses (PT MMS) dalam perkara gugatan wanprestasi yang diajukan PT Kapuas Tunggal Persada (PT KTP). Pada perkara itu, Partahi duduk sebagai Ketua Majelis Hakim sementara Casmaya sebagai anggotanya.
Pemberian suap diberikan pada tanggal 30 Juni 2016 melalui Panitera Pengganti PN Jakpus, Muhammad Santoso.
(ren)