Kejagung Juga Belum Pernah Lihat Dokumen TPF Kasus Munir

Mendiang Munir Said Thalib saat bersama keluarga.
Sumber :
  • VIVAnews/Dyah Ayu Pitaloka

VIVA.co.id – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Muhamad Rum, mengaku pihaknya masih belum mengetahui materi hasil investigasi dari Tim Pencari Fakta (TPF) atas kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia, Munir Said Thalib, pada September 2004.

Hakim Nilai Tuntutan 12 Tahun Penjara buat Harvey Moeis Terlalu Berat, Begini Alasannya

"Kami belum pernah lihat laporannya kayak apa, karena kan dikasih ke Presiden [saat itu]. Kita belum pernah lihat, cuma kalau ada yang ngasih tanya sama dia, ngasihnya ke siapa, pake tanda terima enggak, kurirnya siapa," kata Rum di Kejaksaan Agung Jakarta Selatan, Kamis, 13 Oktober 2016.

Bahkan, sejauh ini Kejaksaan masih belum menerima salinan dokumen hasil investigasi TPF, yang dipimpin oleh Brigadir Jenderal Polisi (Purn) Marsudi Hanafi serta beranggotakan sejumlah aktivis.

Kejagung Masih Pikir-pikir Mau Banding Vonis Harvey Moeis yang Cuma 6,5 Tahun

"Coba saja tanya sama TPF itu, pernah enggak ngasih ke Jaksa Agung. Kita masih mencari namanya," katanya.

Kendati demikian, kata Rum, Kejaksaan Agung akan mencari keberadaan dokumen hasil investigasi tim TPF yang sudah diserahkan ke pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono 24 Juni 2005.

Gugatan Praperadilan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Ditolak, Begini Alasannya

"Kita akan cari dokumen itu. Kita akan cari arsip laporan itu. Kita akan pelajari, terus kita akan teliti itu," tutur Rum.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta Jaksa Agung M Prasetyo untuk menelusuri dokumen hasil investigasi TPF kematian Munir Said Thalib. Dia diduga dibunuh dalam penerbangan dari Jakarta menuju Amsterdam, Belanda, pada September 2004.

Namun, hasil investigasi resmi dari TPF atas kematian penggiat HAM itu sampai kini belum diketahui publik. "Presiden memerintahkan Jaksa Agung untuk menelusuri keberadaan dokumen hasil TPF itu," kata Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi.

(ren)

Tiga bos smelter jalani sidang vonis kasus korupsi timah

Tiga Bos Smelter Kasus Korupsi Timah Divonis 4-8 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, turut membacakan putusan atau vonis kepada tiga petinggi smelter terkait kasus dugaan korupsi pengelola

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024