Pengacara Jessica: Kesaksian Torres Harus Dikesampingkan

Jessica Kumala Wongso
Sumber :
  • Antara/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Ketua tim penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan meminta, majelis hakim mengenyampingkan keterangan seorang polisi dari Australia, John Jesus Torres, yang pernah dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.

Sebab, keterangan John dinilai bersifat De Auditu, yaitu keterangan yang diberikan oleh saksi terkait suatu peristiwa, bukan berdasarkan penglihatan maupun pendengaran langsung. Melainkan hanya mendengar dari orang lain yang disebut juga dengan kesaksian tidak langsung.

Untuk itu, pihaknya meminta majelis hakim untuk mengesampingkan keterangan Torres."Kebenarannya dia tidak pernah lihat dan saksikan. Torres tidak bisa dihadirkan sebagai saksi. Dan tidak sesuai KUHAP," ujar Otto saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 13 Oktober 2016.

Selain itu, harus dikesampingkannya keterangan John, kata Otto dikuatkan dengan adanya surat dari lembaga kepolisian di New south Wales. Surat itu disebut Otto sudah disahkan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (RI) dan pernah dibawa ke dalam persidangan oleh kliennya.

Dengan adanya surat itu, Otto berkata dapat disimpulkan kalau kliennya tak mempunyai catatan kriminal di Australia. Sehingga, kata dia, dapat disimpulkan bahwa semua hal yang berkaitan tentang catatan John tak bisa dipakai guna mendukung tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya.

"Menyatakan tidak ada record kriminal dari terdakwa. Ini dapat mengalahkan keterangan Torres yang hanya dari laporan," ujarnya menambahkan.

Dalam keterangannya, Otto menilai, bahwa John hanya membaca 14 catatan laporan polisi terhadap Jessica selama berada di Australia. John dinilai tak pernah mendengar dan melihatnya sendiri. Namun, karena John terlanjur membacakan hal itu, pihaknya pun menanggapi keterangan John.

Maka dari itu, ia menilai kalau semua catatan polisi di Australia tentang kliennya yang dibacakan John, tidak ada hubungan dengan kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Apalagi, kata Otto, John sendiri berkata kalau memang semua kejadian di Kafe Olivier tak ada kaitannya dengan catatan laporan Kepolisian yang ia bacakan.

Ajukan PK, Jessica Wongso Akui Masih Trauma saat Datang ke PN Jakpus

"Dengan demikian, catatan Kepolisian Torres tidak berkaitan, dan sudah seharusnya dikesampingkan.”

(mus)

Alasan Jessica Wongso Ajukan PK Kasus Kopi Sianida Meski Sudah Bebas
Jessica terlihat di CCTV Kafe Olivier.

Disebut jadi Bukti Baru di PK, Jaksa Putar Rekaman Video Wawancara Ayah Mirna

Jaksa penuntut umum (JPU) turut memutar rekaman video wawancara ayah Wayan Mirna Salihin, Darmawan Salihin dengan stasiun TV swasta.

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024