Penyelundup Sabu-sabu Seberat 12 Kilogram Dibekuk

Lima pelaku penyelundupan narkoba jaringan internasional bersama barang bukti 12 kilogram sabu-sabu di Badan narkotika Nasional, Kamis (13/10/2016)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Irwandi Arsyad

VIVA.co.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) meringkus lima pelaku jaringan narkoba internasional yang hendak menyelundupkan sabu-sabu seberat 12,4 kilogram.

Seorang Nenek Tertangkap jadi Pengedar Sabu-sabu, Begini Cara Dia Menyembunyikannya

Narkoba asal Malaysia yang diselundupkan lewat jalur darat melalui Aceh Timur menuju Kota Medan Sumatera Utara itu beruntung bisa diamankan saat akan dipindahkan ke sebuah rumah di Jalan Sei Putih Baru Kelurahan Baburah Medan, Sumatera Utara.

"Ini hasil penelusuran BNN kerja sama Polda Sumut. Barang ini dibawa dari Aceh ke Medan," kata kepala BNN Komjen Budi Waseso, Kamis, 13 Oktober 2016.

Polda Riau Gagalkan Peredaran Narkotika Jaringan Internasional Golden Crescent 

Kelima pelaku yang kini telah diamankan yakni, BUS (29), HAS (23), YO (24), ZUL (25) dan IK (24). Seluruhnya ditangkap saat memindahkan sabu-sabu tersebut.

Budi Waseso mengaku keberhasilan penangkapan jaringan internasional ini berkat pengintaian selama dua bulan yang dilakukan oleh BNN. "Dari sabu yang kita sita bisa menyelamatakan kurang lebih 64.200 jiwa," ujarnya.

Penghujung 2024, Polres Banjarbaru Musnahkan 12 Kg Sabu dan 4.460 Butir Happy Five

Kini atas perbuatannya, kelima pelaku terancam dengan ancaman hukuman mati. Mereka dikenakan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1, pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tetang narkotika dengan ancaman hukuman masimal pidana mati.

Kapolres Batu Bara, AKBP. Taufik Hidayat Tayeb menunjukkan sabu dalam konfrensi Pers di Mako Polres Batubara.(dok Polres Batubara)

Peredaran Sabu 'Qing Shan' Seberat 10 Kilogram Digagalkan Polres Batubara

Sebanyak 10 kg narkoba jenis sabu-sabu, berhasil digagalkan peredarannya, oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara, Sumatera Utara. Bagaimana, polisi menggagalkan ini?

img_title
VIVA.co.id
11 Februari 2025