Petahana yang Cuti Tak Boleh Pakai Mobil Dinas dan Ajudan

Sidang Lanjutan Uji Materi Cuti Untuk Petahana
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA.co.id – Semua kepala daerah yang menjadi petahana akan tetap mendapatkan gaji pokok dan tunjangan kerja walau harus cuti selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah 2017. Tunjangan kerja itu, antara lain, tunjangan jabatan, tunjangan anak, istri, beras, keselamatan kerja dan kecelakaan kerja. Tetapi mereka selama cuti tidak bisa pakai fasilitas pendukung, seperti kendaraan dinas dan ajudan.

Demo Tolak Pemekaran Ricuh, Sejumlah Mahasiswa Papua Ditangkap

Hal tersebut diatur dalam pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016. Demikian menurut Direktur Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD, dan Hubungan Antar Lembaga (FKDH) dari Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik.

"Ada tujuh item (tunjangan) yang masih boleh diterima seorang pejabat yang maju. Yaitu gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan anak, istri, beras, keselamatan kerja dan kecelakaan. Itu hal yang melekat pada dirinya," ujar Akmal, di Kemendagri, Jalan Merdeka Utara 7, Jakarta Pusat, Kamis 13 Oktober 2016.

Daerah Diminta Percepat Bentuk Perda Retribusi Persetujuan Bangunan

Akmal berujar, fasilitas pendukung tersebut, akan digunakan oleh pelaksana tugas (plt) kepala daerah yang ditunjuk Kemendagri. Penggunaannya selama petahana cuti kampanye Pilkada, yang akan dimulai 28 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017.

"Iya (digunakan plt) karena memang untuk mendukung kinerja plt," ujar Akmal.

Mendagri: ASN Harus Bangun Pola Pikir dan Budaya Kerja Melayani Publik

Pada Pilkada 2017 nanti ada 40 plt kepala daerah yang akan bertugas di 5 provinsi, 26 kabupaten, dan 9 kota.

"Dari jumlah itu, kurang lebih 21 jabatan di antaranya juga akan berakhir masa jabatannya sebelum 11 Februari. Jabatan kepala daerah yang habis ada di 4 provinsi, 15 kabupaten, dan 2 kota," kata Akmal.

Nantinya kata Akmal, status seorang plt dapat beralih menjadi penjabat, jika Akhir Masa Jabatan (AMJ) kepala daerah di suatu daerah bersamaan habis ketika dipimpinnya selama Pilkada.

"Jabatan plt atau penjabat akan disandang hingga berakhirnya masa kampanye Pilkada atau sampai ada kepala daerah definitif," tandas dia.

Sementara itu, aturan wajib cuti bagi petahana selama masa kampanye tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi. Aturan itu digugat oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.

Ahok meminta agar aturan itu tidak bersifat wajib, melainkan pilihan saja. Namun MK belum memberi putusan, apakah meluluskan permintaan Ahok, yang menjadi petahana Pilkada DKI 2017, atau tetap menegakkan aturan cuti.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya