Wiranto Minta Publik Sabar Tunggu Penuntasan Kasus HAM 65
- VIVA.co.id/ Agus Rahmat
VIVA.co.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto, meminta publik bersabar menunggu penuntasan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat 1965. Sebab, kata dia, penuntasan kasus tersebut tidaklah mudah.
"Ya kan satu-satu. Penyelesaiannya sabar, ditunggu, satu-satu diselesaikan. Ini kan tidak mudah," ujar Wiranto, Kamis, 13 Oktober 2016.
Menurutnya, penyelesaian kasus pelanggaran HAM bisa dilakukan dengan mekanisme non-yudisial. Maksudnya, akan dibentuk badan khusus untuk menangani, mempelajari dengan seksama, langkah-langkah yang perlu dilakukan pemerintah menyelesaikan masalah tersebut tanpa menimbulkan masalah baru.
Menurut Wiranto, Indonesia butuh satu kebersamaan untuk menghadapi masalah kebangsaan dan persaingan global yang dinilainya sangat berat.
Kira-kira langkah apa untuk menuju satu penyelesaian yang damai, tidak menimbulkan kebencian di kemudian hari, dan tidak lagi memecah belah bangsa yang orientasinya kerukunan nasional.
"Maka saya sedang mencoba untuk mencari solusi yang kira-kira tidak mengganggu kita dalam menyelesaikan permasalahan yang sangat kompleks itu," ujar Wiranto.
Sebelumnya, Ketua Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan (YPKP) 1965, Bedjo Untung pesimistis Wiranto yang akan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM tahun 1965.
Apalagi, belum ada tanda dari pemerintah akan menyelesaikan kasus tersebut. Terlebih Wiranto juga mewakili institusi militer, yakni Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Belum tuntas, Wiranto justru menyebut pemerintah melakukan upaya penyelamatan negara dari tindakan makar pada tahun 1965. Pernyataan itu diucapkan Wiranto dalam pidatonya pada Hari Kesaktian Pancasila.
Tak pelak, pernyataan itu pun mendapat banyak kritik. Koordinator Forum '65, Bonnie Setiawan, mengatakan ucapan Wiranto yang menyebut adanya makar pada 1965 dinilai bisa menghalangi rekonsiliasi.
Dengan menuding adanya makar pada tahun itu, Wiranto menegasikan upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang telah dilangsungkan sejak lama.
Istilah makar itu menurutnya menjadi pengabsahan dan dalih dari terjadinya dua kejahatan serius terhadap kemanusiaan dan genosida.
Dikuatkan dengan hasil penyelidik Komnas HAM pada tahun 2008-2012 menemukan bukti awal adanya kejahatan terhadap kemanusiaan seperti pembunuhan, pemerkosaan, pengusiran paksa dan penghilangan orang.