Pencabul 11 Anak di Bogor Dibekuk

Ilustrasi/Anak korban ledakan bom
Sumber :
  • VIVA.co.id/http://www.dw.de

VIVA.co.id - Pria berusia 45 tahun asal Kabupaten Bogor, Iyus, diciduk aparat lantaran melakukan pencabulan terhadap 11 anak di bawah umur.

Cegah Kekerasan pada Perempuan dan Anak, Majelis Taklim Deklarasikan Siap Emban Peran Penting

Aksi bejatnya itu ketahuan polisi setelah adanya laporan, Iyus tengah mencabuli korban ke-11, Mawar (bukan nama aslinya), berusia 6 tahun.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus, menjelaskan Iyus dalam melampiaskan aksi bejatnya itu dengan modus menyekap dan mempertontonkan film porno kepada korban di Kampung Pasar Saptu RT 03/03 Kelurahan Situ Udik, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.

Hari Anak Nasional, Sudah Amankah Anak Indonesia dari Kasus Kekerasan?

"Pelaku mengunci korban di rumah pelaku, kemudian memperlihatkan tayangan video porno kepada korban," kata Yusri saat dikonfirmasi, Kamis, 13 Oktober 2016.

Yusri menuturkan, setelah memperlihatkan video porno, perlahan pelaku melucuti pakaian korban untuk melampiaskan hasratnya. Bahkan, saat pelampiasan, pelaku kerap melakukan perilaku aneh kepada korban.

Kasus Kekerasan pada Anak di Indonesia yang Menyayat Hati, Nomor 5 Disoroti Media Asing

"Kemudian membuka celana dalam korban. Bahkan pelaku memperlihatkan kemaluannya kepada korban," ungkapnya.

Untuk menutupi aksi bejatnya itu, pelaku kerap mengancam korban agar tidak membeberkan, baik kepada orangtua maupun temannya.

"Pelaku mengancam korban akan memberikan kekerasan agar tidak membeberkan perbuatannya," kata Yusri.

Akibat perbuatannya, Iyus diganjar pasal 82 Undang-undang nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

"Korban lain diperkirakan 10 orang sebagai korban aksi bejat pelaku rata-rata berumur empat sampai 10 tahun," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya