Kuasa Hukum Jessica Kembali Bacakan Pembelaan Hari Ini

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (kiri) didampingi Penasihat Hukumnya Otto Hasibuan (kedua kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id –  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Kamis 13 Oktober 2016, akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin.

Ahli Forensik Bongkar Kejanggalan Bukti CCTV dalam Kasus Tewasnya Wayan Mirna Salihin

Sidang hari ini, merupakan sidang ke-29 yang akan dijalani terdakwa tunggal dalam perkara itu, Jessica Kumala Wongso.

Pada sidang hari ini, tim penasihat hukum terdakwa Jessica akan kembali membacakan nota pembelaan, atau pledoinya atas tuntutan 20 tahun penjara terhadap terdakwa Jessica oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang PK, Hakim Tanya soal Bukti Baru yang Diajukan Jessica Wongso

Sebab, pledoi yang dibacakan oleh tim penasihat terdakwa Jessica belum selesai dibacakan pada sidang ke-28 yang digelar kemarin, Rabu 12 Oktober 2016. Hal itu, karena waktu yang sudah larut malam, sehingga majelis hakim pun berkeputusan menunda sidang ke-28, dan melanjutkan sidang dengan agenda mendengarkan pembacaan pledoi oleh pengacara Jessica kembali hari ini.

Majelis hakim juga diketahui menunda sidang ke-28 perkara 'kopi sianida' kemarin, karena melihat terdakwa Jessica yang sudah lelah dan berkeputusan menunda sidang. Pledoi yang disusun oleh pengacara Jessica sendiri terdiri dari ribuan halaman yang berjumlah sekitar 3.000 halaman.

Sebelum pengacara Jessica membacakan pledoinya yang memiliki ribuan halaman itu, terdakwa Jessica terlebih dahulu membacakan pledoi buatannya sendiri yang ditulis dalam secarik kertas, pada sidang ke-28 kemarin. Sepanjang membacakan isi pledoinya kemarin, terdakwa Jessica terus menangis, hingga tuntas membacakan pledoinya itu. (asp)

Jessica Kumala Wongso

Jessica Wongso Walk Out di Sidang PK karena Jaksa Bawa Ahli: Ini Panggung Kami

Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso menilai bahwa sudah sepatutnya jaksa tak menghadirkan kembali ahli atau saksi dalam persidangan.

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024