Putu Klaim Terima 500 Juta untuk 'Mahar' Ketua DPD Demokrat
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA.co.id – Anggota Komisi III DPR, I Putu Sudiartana, menyatakan uang Rp500 juta yang dia terima dari pengusaha Yogan Askan bukan uang suap pemulusan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk proyek pembangunan 12 jalan di Sumatera Barat. Putu mengklaim uang itu terkait persiapan Yogan menjadi Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Demokrat.
"Kan setiap kader selalu menyumbang di setiap kegiatan. Nilainya bervariasi. Tapi Pak Yogan bilamana mau jadi Ketua DPD harus punya biaya besar," kata Putu saat bersaksi untuk terdakwa Yogan Askan atas kasus korupsi DAK kegiatan sarana dan prasarana penunjang untuk Sumbar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 12 Oktober 2016.
Putu berdalih tidak tahu nomimal yang harus disediakan Yogan. Belakangan, Yogan memberikan Rp500 juta kepada dia.
"Pak Yogan sempat menanyakan biayanya berapa. Saya tidak bisa menjawab. Saya bilang langsung ke DPP [Dewan Pengurus Pusat]," kata Putu yang juga dijadikan tersangka oleh KPK atas kasus yang sama.
Sebelumnya, dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atas dakwaan, Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang, dan Permukiman Provinsi Sumbar, Suprapto, mengatakan bahwa uang yang diterima Putu dianggap sebagai “uang urunan lebaran” Partai Demokrat.
Buat Lebaran
Dalam eksepsinya, Suprapto menceritakan pada tanggal 22 Juni 2016, usai rapat di kantor Dinas Prasarana Jalan Provinsi Sumbar, Suhemi yang mengaku kenal dekat dengan Putu tiba-tiba masuk ruangan Suprapto tanpa izin.
"Suhemi kemudian menyampaikan keinginannya untuk meminjam uang Rp500 juta untuk keperluan lebaran Partai Demokrat. Saya bilang, untuk lebaran staf saya saja tidak ada," kata Suprapto saat membaca eksepsinya.
Suprapto juga mengatakan Suhemi pernah memaksa anak buahnya agar perusahaan milik Suhemi diberikan tender proyek infrastruktur di Sumatera Barat. Suhemi beralasan, anggaran yang diterima Pemerintah Provinsi Sumbar itu karena perjuangan I Putu Sudiartana.
Namun, dalam pemeriksaan saksi, Suhemi di hadapan majelis hakim tegas menyebutkan Rp500 juta itu adalah urunan pengusaha Sumbar untuk Putu atas jasa alokasi DAK untuk Sumbar. Dana itu diambil dari APBN-P 2016.
(ren)