Operasi Pungli, Polisi Bidik Pejabat Tinggi di Kemenhub
- VIVA.co.id/Bayu Nugraha
VIVA.co.id – Tim Satuan Tugas (Satgas) gabungan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pungli (pungutan liar) di Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Selasa 11 Oktober 2016 kemarin.
Dari ketiga oknum tersebut, jabatan tertingginya adalah kepala seksi (kasie) di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan, mengatakan pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini dan akan menyelidiki apakah ada aliran dana ke pejabat lebih tinggi seperti kasubdit atau direktur dalam praktik pungli di Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub ini. Praktik pungli ini sudah berlangsung lama.
"Kemudian akan kami kembangkan penyidikannya untuk temukan adanya aliran dana ke atas. Sebab, kejahatan ini dilakukan sudah lama. Ini kan baru kasi, nanti kan ketahuan ada catatan, apakah ke Kasubdit atau ke Direktur," ujar Iriawan.
Dari keterangan sementara tiga pelaku, mereka mengakui adanya aliran dana ke pejabat atas. Namun, pihaknya masih harus membuktikan dan menemukan barang bukti untuk menjeratnya.
"Ya menurut dia (tersangka) ada (aliran dana) ke atas, tapikan kami harus buktikan keterangan tersebut. Siapa tahu cuma mengkaitkan dengan yang lain," katanya.
Dia pun mempersilakan kepada masyarakat jika menemukan pungli di lembaga pemerintahan. Sebab, OTT pungli di Kemenhub juga berawal dari laporan masyarakat.
"Kalau masyarakat ada yang nemu pungli lapor saya. Kemarin tuh OTT dapat laporan foto dari masyarakat uang masuknya, minimal kita tahu ada buktinya, jadi jangan asal mengadukan dan kami akan tindak lanjuti," katanya.
Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan tiga oknum PNS yakni ES seorang Ahli Ukur Dit Pengukuran, Pedaftaran dan Kebangsaan Kapal Kemenhub, MS seorang kasi pendaftaran dan kebangsaan kapal dan AR seorang PNS golongan 2D di Kemenhub.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, pasal 5 ayat (2), dan atau paslal 11 dan atau pasal 12 huruf a dan b dan atau pasal 13 UU RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman minimal tiga tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (ase)