Polrestabes Surabaya Buka Nomor Pengaduan Polisi Pungli

Ilustrasi
Sumber :
  • istimewa

VIVA.co.id - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya merespons instruksi Presiden Joko Widodo agar semua lembaga negara memberantas praktik pungutan liar (pungli), menyusul operasi tangkap tangan di kantor Kementerian Perhubungan di Jakarta, kemarin.

Kota Surabaya Juara Umum POTRADNAS IX 2023

Kepala Polrestabes Surabaya, Komisaris Besar Polisi Iman Sumantri, memohon partisipasi masyarakat agar tak segan melaporkan jika mengetahui atau melihat oknum polisi memungli warga. Polrestabes membuka nomor telepon khusus untuk layanan pengaduan jika warga menemukan polisi memungli, yakni 031-3522011.

"Nanti bisa dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Polrestabes Surabaya)," kata Iman kepada wartawan di Surabaya pada Rabu, 12 Oktober 2016.

Cak Imin ke Kader PKB: Saatnya PDIP Kita Kalahkan di Surabaya

Iman menjelaskan, layanan pengaduan itu untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pungli yang dilakukan polisi, misalnya, oknum petugas memungli para juru parkir.

Dia menegaskan tak segan memberikan sanksi jika ada anak buahnya yang terbukti memungli warga. Sanksinya beragam, misalnya, penundaan kenaikan pangkat, sanksi disiplin, atau sanksi lain sesuai tingkat kesalahannya.

Pungut Uang Parkir ke Siswa, Kepala Sekolah di Mataram Didemo
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep dan Pemilik Kebab Turki Baba Rafi Hendy Setiono

Kaesang Tawarkan Pemilik Kebab Turki Baba Rafi Maju Pilkada Surabaya

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep mengatakan PSI terbuka kepada pemilik usaha kuliner Kebab Turki Baba Rafi Hendy Setiono jika mau ikut kont

img_title
VIVA.co.id
24 Juni 2024