Polrestabes Surabaya Buka Nomor Pengaduan Polisi Pungli
- istimewa
VIVA.co.id - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya merespons instruksi Presiden Joko Widodo agar semua lembaga negara memberantas praktik pungutan liar (pungli), menyusul operasi tangkap tangan di kantor Kementerian Perhubungan di Jakarta, kemarin.
Kepala Polrestabes Surabaya, Komisaris Besar Polisi Iman Sumantri, memohon partisipasi masyarakat agar tak segan melaporkan jika mengetahui atau melihat oknum polisi memungli warga. Polrestabes membuka nomor telepon khusus untuk layanan pengaduan jika warga menemukan polisi memungli, yakni 031-3522011.
"Nanti bisa dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Polrestabes Surabaya)," kata Iman kepada wartawan di Surabaya pada Rabu, 12 Oktober 2016.
Iman menjelaskan, layanan pengaduan itu untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pungli yang dilakukan polisi, misalnya, oknum petugas memungli para juru parkir.
Dia menegaskan tak segan memberikan sanksi jika ada anak buahnya yang terbukti memungli warga. Sanksinya beragam, misalnya, penundaan kenaikan pangkat, sanksi disiplin, atau sanksi lain sesuai tingkat kesalahannya.