Alasan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Nur Alam

Sidang putusan pra peradilan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam
Sumber :
  • Irwandi

VIVA.co.id – Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Hakim tunggal I Wayan Karya yang memutuskan perkara ini menilai penanganan yang dilakukan oleh KPK dalam kasus yang menjerat Nur Alam, sudah sesuai dengan prosedur. Termasuk proses penetapan politikus PAN itu sebagai tersangka yang dinilai sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Hakim I Wayan menilai penetapan tersangka itu sudah sah secara hukum, lantaran dua alat bukti permulaan yang sudah dimiliki KPK dianggap oleh hakim sudah terpenuhi.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Terkait dalil Nur Alam bahwa dia tidak pernah diperiksa KPK saat proses penyelidikan, Hakim menyebut alasan itu tidak bisa diterima. Sebab, KPK dinilai sudah beberapa kali memanggil Nur Alam secara sah dan patut, namun dia tidak memenuhi panggilan itu.

"Termohon sudah memanggil secara sah dan patut," kata hakim I Wayan Karya saat membacakan putusan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Rabu, 12 Oktober 2016.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Selain itu, I Wayan juga menyebut bahwa pada Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, tidak mengenal istilah calon tersangka. Sehingga tidak perlu ada pemeriksaan pendahuluan dan untuk penetapan calon tersangka. "Permohonan terkait hal itu tidak dapat diterima," ucapnya.

Terkait belum adanya penghitungan jumlah kerugian keungan negara oleh Badan Pemeriksa Keungan (BPK) dalam kasus ini. I Wayan Karya menilai terkait hal itu tidak berkaitan dengan permohonan praperadilan sah atau tidak sahnya penetapan tersangka.

Menurut dia, hal itu sudah masuk ke pokok perkara kasus tersebut. "Sehingga permohonan terkait hal tersebut tidak dapat diterima," tegasnya.

Diketahui, permohonan praperadilan yang diajukan mantan Ketua DPW PAN Provinsi Sulawesi Tenggara ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 127/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel.

Praperadilan itu diajukan Nur Alam, terkait keputusan KPK yang menetapkannya sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan di Sulawesi Tenggara.

Sebelumnya, KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, karena diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai kepala daerah, dengan menerbitkan surat keputusan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi.

Selain itu, terkait penerbitan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB), selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.

Dalam kasus ini, Nur Alam disangka melanggar Pasal 2 ayat 1, atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya