Bila Terbukti Pungli, PNS Kemenhub Bakal Dipecat
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA.co.id – Kementerian Perhubungan belum menentukan apa sanksi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditangkap kemarin, Selasa 11 Oktober 2016, oleh tim operasi pemberantasan pungli (OPP) bentukan Presiden RI, Joko Widodo, terkait pungutan liar izin pelayaran di Direktorat Perhubungan Laut.
Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Komunikasi Publik, Dewa Made Sastrawan, mengatakan pihaknya masih menunggu hasil penyidikan dari polisi.
"Tapi yang jelas kalau yang bersangkutan adalah pegawai negeri, dengan tindakan itu otomatis dia akan dipecat sebagai pegawai negeri," kata Dewa di kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu 12 Oktober 2016.
Selain itu menurut Dewa, lembaganya tidak akan memberi bantuan hukum pada PNS bermasalah tersebut. "Untuk tindakan kriminal yang dilakukan menjadi tanggung jawab pribadi," katanya.
Dengan adanya penangkapan itu, Dewa enggan bila sistem pengawasan di lembaganya dianggap kedodoran. Menurutnya, semua sistem pelayanan sudah tepat dan berjalan untuk mempercepat perizinan serta transparan.
"Kita menengarai ada orang yang coba untuk melakukan pungli. Kan kita sudah bikin sistem online ini satu tahun. Nih masih ada oknum yang mencoba, ya sudah kita indikasikan. Kita panggil polisi saja," katanya.
Simak video 'Amarah Jokowi Pergoki Pungli Kemenhub' atau klik link ini