Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Gubernur Sulawesi Tenggara
- Irwandi
VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. Majelis Hakim menilai permohonan yang diajukan Nur Alam tidak dapat diterima untuk seluruhnya.
"Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal I Wayan Karya saat membacakan putusan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu, 12 Oktober 2016.
Berdasarkan pantauan VIVA.co.id, sidang putusan permohonan praperadilan itu mulai digelar sekitar pukul 14.10 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Ruang sidang tampak dipenuhi oleh pengunjung.
Diketahui, permohonan praperadilan yang diajukan mantan Ketua DPW PAN Provinsi Sulawesi Tenggara ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 127/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel.
Praperadilan itu diajukan Nur Alam, terkait keputusan KPK yang menetapkannya sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan di Sulawesi Tenggara.
Sebelumnya, KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Dia diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai kepala daerah, dengan menerbitkan surat keputusan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi.
Selain itu, terkait penerbitan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB), selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.
Dalam kasus ini, Nur Alam disangka melanggar Pasal 2 ayat 1, atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ase)