Parah, Pejalan Kaki di Bandara Komodo Harus Bayar
- VIVA.co.id/Harry Siswoyo
VIVA.co.id – Bandar Udara Komodo di Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat kini mewajibkan ada uang masuk bagi para pengunjung yang berjalan kaki. Besaran pungutan ditentukan sebesar Rp2.000 per orang.
"Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 15 Tahun 2016, yang mengatur tentang jenis dan tarif sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," kata seorang petugas bandara yang enggan menyebutkan namanya, Rabu, 12 Oktober 2016.
Pungutan kepada pengunjung yang berjalan kaki ini diketahui telah disepakati sejak 1 Oktober 2016. Bersama ketentuan itu juga tercantum pungutan lain dengan tarif berbeda.
"Pejalan kaki Rp2.000, sementara motor Rp3.000, bus Rp10.000 dan mobil kecil Rp8.000. Kami pun menjalankan tugas sesuai aturan itu," ujar petugas tersebut.
Terpisah, Kepala Bandara Komodo, Djarot membenarkan pungutan itu. Ia mengaku, aturan tersebut dibuat pihak ketiga yakni CV. Kurnia Sejati. "Kami hanya punya lahan, yang kelola pihak swasta. Mereka itulah yang mengambil keuntungan dari pungutan itu," ujar Djarot.
Meski bertugas sejak Januari 2016 memimpin Bandara Komodo, Djarot justru tidak mengetahui cakupan kewenangan mitranya itu. "Maaf ya saya tidak tahu detail kewenangan CV. Kurnia Sejati. Nanti saya lihat dulu kontraknya," kata Djarot.
Lantaran itu, Djarot pun mengaku dirinya jadi sasaran protes masyarakat. "Kelompok aktivis sudah mendatangi saya, mereka protes keras. Di media sosial pun saya di-bully habis-habisan," ujar Djarot.
Ia pun mengaku telah mempelajari PP Nomor 15 Tahun 2016, namun Djarot mengatakan PP itu tidak mengatur pejalan kaki. "Boleh dibilang ini pungutan liar dan sangat meresahkan masyarakat, penumpang pesawat serta wisatawan," ujarnya.
Menurut Djarot, karena pungutan itu terjadi dalam lingkungan Bandara, maka otoritas Bandara Komodo segera mengevaluasi perjajian kerja sama dengan pihak ketiga.
"Saya sudah larang mereka untuk hentikan pungutan yang tidak masuk akal itu. Baliho berisi tarif-tarif yang dipasang di Bandara juga sudah dirunkan. Jika masih membangkang, maka terpaksa diputuskan kontraknya," katanya.
Bupati Marah
Terpisah, Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula mengaku telah memerintahkan Kepala Bandara dan CV Kurnia Sejati untuk menghentikan pungutan 'aneh' itu.
Ia mengatakan, kerja sama antara pihak Bandara Komodo dan CV. Kurnia Sejati harus dievaluasi karena aturan memungut tarif dari pejalan kaki tidak termuat pada Peraturan Pemerintah serta Perda.
"Itu ketegori Pungli (Pungutan Liar). Dan ini aneh mungkin hanya di Bandara Komodo saja berlaku pungutan seperti itu. Saya sudah perintahkan pihak yang melakukan itu untuk setop memungut karcis masuk bagi pejalan kaki," kata Agustinus.
Dijelaskannya, bandara adalah fasilitas umum. Siapa pun boleh masuk, termasuk masyarakat yang ingin melihat pesawat. Kalau mereka masuk dengan mobil ataupun sepeda motor pasti ada karcis masuknya.
"Tapi kalau masuk dengan jalan kaki saja jangan bayar. Lucu dan memalukan kalau pejalan kaki ada tarifnya. Bisa rusak nanti citra pariwisata Labuan Bajo ini," katanya. (ase)
Jo Mariono/Manggarai Barat-NTT