Staf Kantor Advokat Didakwa Menyuap Hakim PN Jakarta Pusat
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Staf Wiranatakusumah Legal dan Consultant, Ahmad Yani, karena menyuap dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya. Uang suap itu, menurut Jaksa Pulung Rinandoro, diberikan melalui Panitera Pengganti PN Jakarta Pusat, Muhammad Santoso.
"Bahwa terdakwa Ahmad Yani secara bersama-sama dengan Raoul Adhitya Wiranatakusumah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan berupa memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu uang, yang jumlah seluruhnya sebesar SGD28.000 kepada hakim Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya melalui Muhammad Santoso," kata Pulung membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jl Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Oktober 2016.
Jaksa Pulung melanjutkan, pemberian suap itu dilakukan untuk memengaruhi putusan perkara perdata nomor 503/PDT.G/2015/PN.JKT.PST. Perkara itu merupakan gugatan wanprestasi yang diajukan oleh PT Mitra Maju Sukses (PT MMS) terhadap PT Kapuas Tunggal Persada (PT KTP). Hakim Partahi Tulus Hutapea merupakan Ketua Majelis Hakimnya.
"Setelah dilakukan proses persidangan, pada 4 April 2016 Raoul Adhitya Wiranatakusumah selaku kuasa hukum pihak Tergugat menghubungi Muhammad Santoso dan menyampaikan keinginannya memenangkan perkara itu yaitu agar majelis hakim menolak gugatan dari PT MMS," kata Jaksa Pulung.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa pada awal Juni, Ahmad Yani diperkenalkan Raoul ke Santoso karena Raoul hendak ke luar negeri. Perkenalan tersbeut dilakukan sehingga nantinya Ahmad Yani dapat memantau perkembangan perkara itu.
Kemudian pada 17 Juni 2016, Raoul menemui Santoso di Pengadilan Jakpus dan menjanjikan SGD25.000 supaya majelis hakim menolak gugatan tersebut. Sementara itu, uang SGD3.000 dijanjikan Raoul untuk Santoso sebagai bagian dari perannya sebagai perantara.
Setelah kesepakatan tercapai, Ahmad Yani menemui Raoul untuk mengambil uang Rp300 juta dari rekening Raoul. Uang itu lalu ditukarkan Ahmad Yani menjadi SGD30.000 dalam pecahan SGD1.000 dan sisanya Rp3 juta.
Atas perintah Raoul, uang itu dipisah menjadi dua yaitu SGD25.000 dan SGD 3.000. Pulung menambahkan, SGD25.000 itu dimasukkan ke dalam amplop putih bertuliskan 'HK' yaitu untuk Partahi dan Casmaya dan uang SGD3.000 bertuliskan 'SAN' untum Santoso.
Kemudian 30 Juni 2016, gugatan perdata itu dinyatakan oleh majelis hakim bahwa gugatan PT MMS tidak dapat diterima. Usai pembacaan putusan, menurut Pulung, barulah Santoso menghubungi Ahmad Yani guna menanyakan janji pemberian uang itu.
"Dalam rangka menyerahkan uang tersebut, terdakwa menghubungj Muhammad Santoso untuk bertemu dan kemudian disepakati Santoso akan mengambil uang tersebut di tempat kerja terdakwa," kata Pulung.
Santoso lalu menyambangi kantor Wiranatakusumah Legal & Consultant di daerah Menteng, Jakarta Pusat, pada sore harinya. Uang itu lalu diberikan kepada Santoso yang selanjutnya diciduk KPK saat menumpang ojek di daerah Matraman, Jakarta Pusat.
Atas perbuatannya, Ahmad Yani diancam pidana dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.