Pejabat dan Wartawan Tertangkap Pesta Sabu di Kantor Pemda

Ilustrasi/Narkoba jenis sabu-sabu
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Dua orang pegawai negeri sipil serta seorang jurnalis tertangkap saat pesta narkoba jenis sabu-sabu di dalam sebuah ruangan kantor milik Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.

Kementerian Ekraf dan Kemendagri Bentuk Tim Kecil untuk Kembangkan Ekonomi Kreatif di Daerah

Selain barang bukti, tujuh orang lain ikut diamankan. Mereka diduga ikut terlibat dalam pesta sabu yang digelar di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lahat pada Selasa, 11 Oktober 2016.

"Tujuh tersangka ditangkap di kantor Bappeda Lahat, dua diamankan di lokasi lain yakni di kawasan Pasar Lama," kata Kanit Idik Satres Narkoba Polres Lahat Bripka Agus Priadi, Rabu, 12 Oktober 2016.

Prabowo Minta Jajaran Menteri Rampungkan Data Tunggal Sosial Hingga Desember 2024

Dari pemeriksaan, dua PNS itu diketahui bernama HN yang menjabat sebagai kepala bidang ekonomi dan LS yang merupakan staf di Bappeda Lahat. Sedangkan tersangka lain yakni, IM jurnalis media lokal, lalu HS, YK, JS, D dan S yang merupakan warga sipil.

Menurut Agus, saat digerebek di ruangan Kantor Bappeda Lahat ditemukan alat hisap sabu dan sejumlah korek api gas. Seluruh tersangka dalam keadaan teler karena usai mengkonsumsi sabu.

Hebohnya Video Napi Pesta Sabu di Sel, Mantan Petugas Lapas: Bukan Cuman Sekali Tapi Sering

Agung Pribadi, Sekretaris Bappeda Lahat membenarkan dua PNS-nya tertangkap dalam pesta sabu yang digelar di kantornya tersebut. "Kami serahkan ke proses hukum," katanya.

Kini, para tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Lahat untuk menjalani pemeriksaan. Seluruhnya terancama dijerat pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. (ase)

Zulfikri/Lahat/Sumatera Selatan

Pelajar SMK di Kota Tangerang menyantap hidangan dalam program MBG

Anggaran Makan Bergizi Gratis di Kota Tangerang Sebesar Rp30 Miliar

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang telah memutuskan penetapan anggaran untuk program unggulan nasional, dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Angga

img_title
VIVA.co.id
1 Desember 2024