Baru Akan Ungkap Kasus Pungli, Ombudsman Didahului Polisi
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA.co.id – Polisi mengamankan enam orang dari ruang pelayanan perizinan di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam kasus pungutan liar (pungli). Diamankan juga uang pungutan liar (pungli) dari operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan PNS Kemenhub tersebut senilai Rp 17.270.000.
Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Adrianus Meliala mengatakan bahwa pihaknya sebenarnya sudah menyampaikan laporan soal praktik pungli Kemenhub ke Kantor Staf Kepresidenan (KSP). Itu dilakukan sebelum kasus tersebut terungkap. Bahkan kata dia, Ombudsman juga sudah merencanakan untuk merilis temuan itu.
"Baru minggu lalu kami ingatkan. Kami sudah omongkan di kami (Ombudsman). Kami omongkan di antara kami, kami mau rilis eh sudah keburu dibuka polisi. Jadi kami sudah punya data mengenai hal itu, faktanya ada," ujar Adrianus di Kantor ORI, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu 12 Oktober 2016.
Adrianus berujar, temuan pungli tersebut diperoleh dari hasil penyelidikan Ombudsman secara mendalam usai menerima aduan terkait.
"Kami sendiri yang menemukan, kami ngomong-ngomong mau diapain nih. Kalau untuk OTT kami kan tak punya kuasa, kami hanya mengingatkan, rupanya dicium juga oleh polisi. Polisi mengambil cara yang lebih cepat," ungkapnya.
Adrianus juga menyebutkan bahwa kasus pungli itu sudah lama berlangsung dan bahkan jelas mencolok.
"Kami melihat kasus ini sudah terlalu lama dan nyolok kasusnya. Akhirnya polisi tahu dan lebih cepat. Kami kan hanya pada ranah mengingatkan tapi pada dasarnya kasus ini sudah kami ketahui juga," kata dia.
Ombudsman karena itu akan terus melakukan kerja sama dengan pihak Kepolisian untuk mengusut kasus-kasus terkait mala administrasi pelayanan publik. Ombudsman juga menyatakan siap memasok data untuk Kantor Kepala Staf Kepresidenan (KSP).