KPK Bisa Supervisi Kasus Pungli di Kementerian Perhubungan
- VIVA.co.id/Bayu Nugraha
VIVA.co.id – Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, pihaknya berpeluang menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi untuk dilibatkan dalam pengusutan dugaan terjadinya pungutan liar di Kementerian Perhubungan.
"Di tahap-tahap tertentu saya kira iya. Dan jangan salah, kami menangani kasus korupsi, pasti SPDP-nya (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) kami sampaikan ke KPK. Kami tetap melakukan koordinasi, KPK pun bisa memberikan supervisi kepada Polri," kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 12 Oktober 2016.
"Apabila ada operasi yang kami kira membutuhkan bantuan KPK, kami pun bisa bekerja sama dengan KPK, dan kami sangat welcome," Tito menambahkan.
Tito menjelaskan, kasus ini sesungguhnya merupakan hasil operasi tim Operasi Pemberantasan Pungli yang dibentuk Presiden Joko Widodo. Namun karena lokasi tindak pidana berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya, maka penyidikannya akan ditangani Polda setempat.
"Polda didukung oleh Mabes Polri, karena kebetulan kan wilayahnya hukum Polda Metro Jaya. Nanti keenam orang yang diamankan ditangani tim khusus di Polda, nanti di-back up tim khusus Mabes Polri," ujarnya.
Sebelumnya, dari OTT tersebut polisi mengamankan enam orang yang terdiri dari dua oknum PNS Kemenhub, satu dari perusahaan dan tiga pekerja harian lepas. Status hukum enam orang ini akan diumumkan hari ini.
Adapun barang bukti uang yang diamankan adalah Rp34 juta dari lantai enam dan Rp61 juta dari lantai 12 gedung Kemenhub. Selain itu, diamankan juga buku tabungan yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Dalam operasi tersebut, Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian ikut memantau. Hadir pula Menteri Perhubungan Budi Karya Sumardi dan Menpan RB Asman Abnur. (ase)