KPK Kembali Periksa Dirut Bulog
- bri.co.id
VIVA.co.id – Direktur Utama Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) Djarot Kusumayakti kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 12 Oktober 2016.
Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Memi terkait kasus dugaan suap kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat.
"Yang bersangkutan (Djarot Kusumayakti) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M (Memi)," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Djarot telah hadir di Kantor KPK guna memenuhi panggilan penyidik. Dia tampak mengenakan batik berwarna hitam, namun tidak berkenan memberi keterangan kepada awak media dan langsung masuk ke dalam kantor KPK.
Sebelumnya, KPK sudah memeriksa Djarot pada Kamis 29 September 2016. Pada saat itu ia diperiksa sebagai saksi atas tersangka Irman Gusman.
Seperti diketahui, pada 17 September 2016 lalu, mantan Ketua DPD Irman Gusman terjaring operasi tangkap tangan KPK. Ia diduga menerima suap Rp100 juta dari Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi, terkait rekomendasi kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat.
Kasus ini bermula dari KPK menyelidiki dugaan pemberian uang dari Xaveriandy kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumatera Barat Fahrizal. Pemberian uang itu terkait kasus penjualan gula oleh CV Rimbun Padi Berjaya tanpa label SNI di Sumbar yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padang.
Dalam proses pengadilan, Xaveriandy yang juga mantan Direktur CV Rimbun Padi Berjaya diduga membayar Jaksa Fahrizal untuk membantunya dalam persidangan. Fahrizal diduga menerima duit Rp365 juta dari Xaveriandy.
Di tengah penyelidikan perkara ini, KPK mengetahui ada pemberian uang untuk Irman, tapi dalam kasus lain. Irman diduga menerima suap Rp100 juta karena menggunakan jabatannya untuk memengaruhi pejabat tertentu terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog pada CV Semesta Berjaya tahun 2016 di Sumbar.