Terlibat Suap dan Gratifikasi, Bupati Subang Diberhentikan
- ANTARA/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberhentikan sementara Ojang Suhandi sebagai Bupati Subang karena menjadi terdakwa kasus suap.
Penonaktifan Ojang Suhandi ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-9504/2016 tentang Pemberhentian Sementara Bupati Subang.
"Ojang (Suhandi) diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Bupati Subang sampai proses hukum yang bersangkutan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, di Bandung pada Rabu, 12 Oktober 2016.
Ojang Sohandi tengah diadili dalam kasus tindak pidana suap dan gratifikasi serta pencucian uang terkait penanganan perkara korupsi penyalahgunaan anggaran pengelolaan dana kapitasi pada program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Tahun Anggaran 2014 di Dinas Kesehatan Kabupaten Subang.
Ojang didakwa menyuap jaksa pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, yaitu Fahri Nurmallo dan Deviyanti Rochaeni, sebesar Rp200 juta. Suap itu untuk meringankan tuntutan terdakwa Jajang Abdul Kholik dalam kasus BPJS.
Ojang didakwa pasal 5 ayat 1 dan pasal 13 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat 1 ke satu, juncto pasal 65 ayat 1 KUHP dan pasal 12 B Undang Undang tentang Tindak Pidana Korupsi pasal 65 ayat 1 KUHP.
"Perlu menjadi perhatian kita bersama bahwa pemberhentian sementara Bupati Subang ini merupakan perintah Undang-Undang, dan hal ini berlaku bagi setiap kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang sedang menjalani proses hukum," kata Gubernur. (ase)