KPK Yakin Bisa Menang di Sidang Praperadilan Nur Alam
- ANTARA FOTO/Jojon
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin proses hukum dalam menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam, sebagai tersangka dugaan korupsi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) sudah sesuai prosedur. Proses itu yang sedang digugat Nur Alam lewat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, KPK optimistis bakal memenangi sidang praperadilan itu ."KPK yakin proses penegakan hukum yang dilakukan sudah sesuai hukum acara yang berlaku, dalam hal ini adalah penetapan tersangka (NA)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 11 Oktober 2016.
Ditanya apakah bila memenangi praperadilan penyidik KPK akan langsung menahan Nur Alam, Priharsa tak mau berspekulasi. Namun kata Priharsa, proses praperadilan berbeda dengan proses penyidikan di lembaga antirasuah itu.
"Ini (penyidikan) tidak terkait langsung dengan hasil praperadilan," kata Priharsa.
Sidang praperadilan yang dilayangkan Nur Alam dan penasihat hukumnya hari ini masuk agenda putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Nur Alam protes karena tidak pernah diperiksa dalam proses penyelidikan, tapi ditetapkan tersangka. Adapun KPK menilai dalam penyelidikan, Nur Alam sudah berkali-kali dipanggil, namun selalu mangkir.
(ren)