KPK Bantah Paksa Irman Gusman Jalani Pemeriksaan Kala Sakit

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.
Sumber :
  • ANTARA/Andrea Asih

VIVA.co.id – Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha membantah penyidik memaksa mantan Ketua DPD RI Irman Gusman, untuk menjalani pemeriksaan.

Praperadilan Tom Lembong Ditolak Hakim, Anies Bilang Begini

Kata Priharsa, Irman selaku tersangka memang dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan hari ini, Selasa, 11 Oktober 2016, terkait dugaan suap rekomendasi distribusi kuota gula impor di Sumatera Barat. 

"Tidak benar dilakukan pemaksaan untuk pembuatan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) terhadap IG (Irman Gusman). Jadi yang bersangkutan tadi itu diperiksa, tetapi yang bersangkutan mengaku sakit, jadi tak jadi diperiksa," kata Priharsa di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. 

Kejagung: Kasus Tom Lembong Murni Penegakkan Hukum Demi Ketahanan Pangan

Sebelumnya, Irman menolak menjalani pemeriksaan hari ini. Menurut pengacaranya, Razman Arief Nasution, penyidik sempat memaksa kliennya untuk di-BAP. Namun karena alasan sakit jantung dan proses praperadilan sedang berjalan, kubu Irman menolak dilakukan pemeriksaan.

Priharsa menegaskan tidak ada pemaksaan dari penyidik terhadap Irman. Sebab dalam proses penyidikan, KPK tidak pernah mengejar pengakuan dari tersangka.  

Kerugian Negara Kasus Tom Lembong Disoal, Hakim Praperadilan Sebut Tak Mesti Menunggu Hasil BPK

"Karena, kan seorang tersangka itu kalau diperiksa hanya didengarkan keterangannya. Sedangkan KPK tidak ada upaya mengejar keterangan tersangka," kata Priharsa.

Anies Baswedan di rumah pribadinya

Anies Sesalkan Putusan Praperadilan Tom Lembong: Stay Strong, Tom!

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyesalkan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan Tom Lembong

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024