KPK Sita Dua Rumah Mewah Milik Panitera Rohadi

Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, saat ditahan KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Taufik Rahadian

VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan terkait kasus gratifikasi yang diduga dilakukan oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Kali ini, giliran dua unit rumah milik Rohadi yang berada di The Royal Residence di Cakung, Jakarta Timur, yang disita.

MAKI Minta KPK Dalami Pertemuan Abdul Gani Kasuba dengan Anak Pengusaha Tambang

"Penyidik telah melakukan penyitaan berkaitan dengan sangkaan terhadap tersangka R yaitu dua rumah berlantai dua di perumahan The Royal Residence Blok A6 nomor 12 dan di Blok D3 nomor 8 di Cakung, Jakarta Timur," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Oktober 2016.

Terkait dugaan pencucian uang, penyidik KPK sebelumnya telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Rohadi. Di antaranya adalah  satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport dan mobil ambulans dari rumah sakit milik Rohadi.

KPK Masih Dalami Dugaan TPPU Abdul Gani Kasuba kepada David Glen

Selain itu dalam kaitan pencucian uang, KPK menyita satu unit mobil Toyota Yaris bernomor polisi E 1319 PV dari apartemen Rohadi di kawasan Kelapa Gading beberapa waktu lalu.

Di KPK, Rohadi dijerat tiga sangkaan. Pertama adalah suap pengamanan vonis perkara pedangdut Saipul Jamil, kedua adalah gratifikasi dan ketiga yakni pencucian uang.

Kejagung Sita Rp301 Miliar terkait Korupsi dan TPPU Perkebunan Kelapa Sawit

Uang Tunai Rp 288 Miliar Kejagung Sita Lagi dari Korupsi dan TPPU Perkebunan Kelapa Sawit

Kejaksaan Agung RI, kembali menyita uang tunai Rp 288 miliar dari kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU, kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.

img_title
VIVA.co.id
3 Desember 2024