Dua Calon Ketua DPD Siap Serahkan Jabatan ke Irman Gusman
- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id – Dua calon Ketua Dewan Perwakilan Daerah, yang mengikuti proses pemilihan ketua mengklaim siap menyerahkan jabatan mereka jika mantan Ketua DPD, Irman Gusman, ternyata dibuktikan tidak bersalah. Pernyataan ini disampaikan oleh dua calon Ketua DPD, yakni Fachrul Rozi dari Aceh dan Novi Chandra dari Sumatera Barat.
Irman kini berstatus tersangka kasus suap kuota gula impor dan tengah menjalani tahanan di KPK. Ini mengakibatkan DPD memberhentikan Irman dari jabatannya. Namun, dua kandidat ketua baru DPD sama-sama siap untuk menyerahkan kembali jabatan ke Irman bila dia nanti tidak bersalah. Â
"Saya menghormati hukum dan proses hukum yang berjalan dari salah satu anggota DPD. Ketika proses hukum berjalan, beliau (Irman Gusman) dinyatakan bebas bersyarat saya akan serahkan kembali pada Irman Gusman," kata Fachrul saat menyampaikan visi dan misi di Paripurna Luar Biasa DPD, Selasa, 11 Oktober 2016.
Dalam penyampiannya senator asal Aceh ini mengaku memiliki visi untuk menjaga marwah DPD dan soliditas anggota. "Izinkan saya mewakili tokoh muda hanya bisa memperkuat visi misi yang ada," katanya.
Sementara itu, senator asal Sumatera Barat Novi Candra juga menyatakan hal serupa. Ia pun mengaku siap untuk mengembalikan jabatan pimpinan DPD pada Irman. "Jika saya terpilih akan mengembalikan jabatan pada Irman Gusman," kata Novi.
Sidang paripurna luar biasa DPD ini diikuti oleh 12 calon ketua DPD sebagai pengganti Irman Gusman yang tertangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap.
Ke-12 nama itu, yakni Hardi Slamet Hood dari Riau, Syukur dari Jambi, Ahmad Kanedi dari Bengkulu, Mohamad Saleh dari Bengkulu, Asmawati dari Sumatera Selatan, Hudarni Rani dari Bangka Belitung, dan Andi Surya dari Lampung.
Selanjutnya, mereka akan dipilih hingga mengerucut menjadi satu orang. Satu orang ini akan melakukan musyawarah mufakat dengan wakil ketua DPD yang ada Farouk Muhammad dan Ratu Hemas untuk menentukan siapa yang akan menjadi Ketua DPD.
Kalau tak tercapai mufakat maka akan dilakukan voting dari anggota DPD untuk memilih pengganti Irman Gusman. Adapun yang terpilih akan langsung dilantik oleh ketua Mahkamah Agung.
(ren)