Mekanisme Pemilihan Ketua DPD Pengganti Irman Gusman

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Farouk Muhammad
Sumber :
  • Lilis Khalisotussurur

VIVA.co.id – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Farouk Muhammad, mengatakan rapat panitia musyawarah DPD telah menyepakati untuk tidak mengubah tata tertib pemilihan ketua DPD pengganti Irman Gusman, yang telah diberhentikan karena terjerat kasus korupsi.

"Seperti yang tertera dalam tata tertib (tatib). Masing-masing mendaftarkan diri, mengisi pernyataan pakta integritas, menyampaikan dan memperkenalkan diri," kata Farouk di Gedung DPD, Jakarta, Selasa 11 Oktober 2016.

Ia melanjutkan bakal calon ketua DPD juga harus membuat pernyataan siap bekerja sama dengan pimpinan yang telah ada dan memberikan sekilas visi misinya selama 5 menit.

"Tidak perlu ada (syarat) dukungan. Mengacu pada yang tertera dalam tata tertib. Pernah memang ada pembicaraan seperti itu. Tapi yang disepakati tak perlu dipermasalahkan," kata Farouk.

Ia menjelaskan karena tak ada perubahan syarat dukungan dalam tatib maka mekanisme jumlah dukungan tak akan digunakan. Sehingga setiap anggota berhak dipilih dan memilih.

"Selanjutnya, (setelah terpilih satu orang dari wilayah barat), tiga orang (dua wakil ketua DPD Farouk Muhammad, Ratu Hemas, dan satu orang wilayah barat terpilih) berunding musyawarah mufakat. Kalau sepakat alhamdulillah. Kalau tak sepakat voting lagi," kata Farouk.

Sebelumnya, pimpinan rapat konsolidasi wilayah barat Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Fachrul Razi mengatakan DPD akan melakukan pemilihan ketua DPD pengganti Irman Gusman.

"Musyawarah kita (anggota DPD wilayah barat) memutuskan 12 bakal calon yang akan diberikan ke panitia musyawarah dan rapat paripurna," kata Fachrul di Gedung DPD, Jakarta, Senin 10 Oktober 2016.

Transkrip Lengkap Percakapan Irman Gusman dengan Xaveriandy

Adapun 12 nama bakal calon ketua DPD dari wilayah barat yakni Syukur dari Jambi, Hardi Slamet Hood dari Riau, Instsiawati Ayus dari Riau, Darmayanti Lubis dari Sumatera Utara, Ahmad Kanedi dari Bengkulu, Hudarni Rani dari Bangka Belitung, Nofi Chandra dari Sumatera Barat, Parlindungan Purba dari Sumatera Utara, Andi Surya dari Lampung, Asmawati dari Sumatera Selatan, Fachrul Razi dari Aceh and Abdul Gafar Usman dari Riau.

Dari 12 orang tersebut akan terpilih satu orang. Setelah itu para wakil ketua DPD saat ini akan musyawarah menentukan siapa yang menjadi ketua. Jika tak ditemukan kesepakatan maka akan kembali dilakukan pemilihan ketua DPD.

Irman: Kita Punya Duit, Jabatan, Jaringan, Ngapain Takut?
Irman Gusman di persidangan

KPK Soroti Vonis Irman Gusman

Irman divonis 4,5 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
21 Februari 2017